![]() |
| Dok, foto; Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras Berbasis COD di Media Sosial. Konferensi pers, Jumat siang (7/11/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD). Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba, di halaman Mapolres Tulungagung. Jumat siang, (7/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Dian Anang Nugroho dan PJU lainnya menjelaskan, Pelaku peredaran miras di Tulungagung menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok untuk menawarkan barang ilegal tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Mereka juga menggunakan metode live streaming dan penyamaran nomor kontak untuk menghindari deteksi pihak berwajib. Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus ini melalui operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba," jelasnya.
Polres Tulungagung berhasil mengamankan 3 tersangka dan barang bukti miras berbagai jenis dan merek, termasuk botol kaca bertutup merah dan hitam, dalam kasus peredaran minuman keras ilegal.
Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.641 botol miras, 2 pack stiker, 1 buah HP Oppo, 1 buah HP iPhone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AM (penjual lapangan), MG (pembantu distribusi wilayah Tulungagung), dan SR (distributor besar yang memasok miras). AM dan SR merupakan warga Blitar, Jawa Timur.
“Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan setengah dari harga modal," sambungnya.
Cuplikan video Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras Berbasis COD di Media Sosial, saat konferensi pers. Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 142
- Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," tegasnya AKP Ryo.
Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Dian Anang, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak akan ditolerir di wilayah hukum Polres Tulungagung. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan masyarakat," ucap AKP Dian Anang kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat itu, Jumat (7/11/2025).
Reporter: Roni Yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments