![]() |
| Dok, foto; Putusan Akhir Sidang Suryono Hadi Pranoto vs Hariyanto: Pengadilan Negeri Tulungagung Mengabulkan Pencabutan Gugatan. Selasa (18/11/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Pada sidang perkara perdata Nomor Register 86/Pdt.SUS LH/2025/PN. Tulungagung yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, Majelis Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H. membacakan penetapan pencabutan gugatan terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan minerba di Desa Nglampir dan Keboireng, Kabupaten Tulungagung.
"Dalam persidangan, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, Hariyanto. Dengan keputusan ini, perkara secara resmi dicoret dari register dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya," ungkap kuasa hukum Suryono Hadi Pranoto alias K-Cung Motor, Edi Sumarno, S.H., M.M., dalam wawancara dengan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Selasa (18/11/2025).
![]() |
| Dok, foto; Kuasa Hukum Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk Motor dan Kepala Desa Boireng foto bersama saat Usai sidang kemenangan. Selasa (18/11/2025). |
Edi Sumarno menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam amar penetapannya menyatakan pencabutan gugatan telah memenuhi dasar hukum yang kuat sesuai Pasal 271 HIR/272 RBg, yang memungkinkan penggugat menarik kembali gugatan sebelum putusan akhir.
"Dengan keluarnya penetapan pencabutan gugatan ini, seluruh proses persidangan dinyatakan selesai dan para pihak dianggap kembali pada keadaan semula sebelum gugatan didaftarkan," ujarnya Edi Sumarno.
Cuplikan video; Kuasa Hukum K-Cunk Motor dan Kepala Desa Boireng saat memberikan keterangan pada wartawan media MSRI.Berdasarkan informasi di dapat medisuararakyatindonesia.id dari persidangan menunjukkan bahwa para tergugat, termasuk Suryono Hadi Pranoto alias K-Cung Motor, Kepala Desa Boireng Supirin, dan Kepala Desa Nglampir Subandhi, menghormati putusan pencabutan gugatan melalui kuasa hukum mereka, Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M., & Partner. Mereka menyatakan sikap menghormati keputusan tersebut.
Proses persidangan berjalan dengan baik dan telah mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap, artinya tidak ada upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi yang dapat diajukan, menandakan bahwa sidang telah selesai dan ditutup," jelasnya kuasa hukum Suryono Hadi Pranoto alias K-Cung Motor, Edi Sumarno, S.H., M.M.
Reporter: Roni Yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments