![]() |
| Dok, foto; Motif Pembunuhan Terungkap: Polres Jombang Tangkap Pelaku Pembakaran Jasad Korban di Tembelang. Keterangan pers, Selasa (4/11/2025). |
MSRI, JOMBANG - Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan tindak kriminal berat. Melalui kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil membongkar kasus pembunuhan disertai upaya penghilangan jejak yang menewaskan seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Selasa (4/11/2025).
Korban diketahui bernama Mutmainnah (74), warga Desa Tembelang, yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di wilayah hutan Kabupaten Lamongan.
Pelaku Ternyata Keluarga Dekat Korban
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Peterongan, Jombang. Fakta mengejutkan terungkap — tersangka ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni menantu dari almarhumah Mutmainnah.
“Motif awal pelaku datang ke rumah korban adalah untuk menagih hasil kerja sama usaha simpan pinjam yang telah lama dijalankan antara keduanya. Namun dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok yang berujung fatal,” ujar Kapolres Jombang AKBP Hari Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polres Jombang dalam keterangannya kepada awak media.
Kronologi Tragis di Malam Kejadian
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam, 2 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah korban yang berada di Desa Tembelang.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku dan korban terlibat adu mulut cukup sengit. Korban yang dikenal keras dan tegas dalam urusan usaha menegur pelaku dengan nada tinggi karena dianggap tidak memenuhi kewajiban kerja sama.
Terbawa emosi, pelaku kemudian membekap korban menggunakan bantal hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban keluar rumah dan berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban di kawasan hutan wilayah Lamongan.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Tersangka
Kasus ini langsung ditangani secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang. Tim gabungan bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Dari hasil penelusuran dan data forensik, identitas korban berhasil dipastikan, dan pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Kini pelaku S telah mendekam di Rutan Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar mengendalikan emosi dalam menyelesaikan persoalan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas AKBP Hari Kurniawan.
Respon dan Imbauan Kepolisian
Peristiwa tragis ini menyita perhatian luas warga Jombang. Banyak pihak tak menyangka bahwa hubungan keluarga bisa berujung pada tindakan sekejam itu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis di Tembelang ini, Polres Jombang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
{Cak Loem}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments