Komisi A DPRD Temanggung Gelar Kunjungan Kerja ke Madiun, Bahas Penataan PKL dengan Satpol PP

Komisi A DPRD Temanggung Gelar Kunjungan Kerja ke Madiun, Bahas Penataan PKL dengan Satpol PP
Dok, foto; Komisi A DPRD Temanggung Gelar Kunjungan Kerja ke Madiun, Bahas Penataan PKL dengan Satpol PP. 

MSRI, MADIUN - Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Rabu (22/10/2025).

Kunjungan ini bertujuan mempelajari penerapan kebijakan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Madiun.

Ketua Komisi A DPRD Temanggung, Andoyo, mengatakan bahwa pihaknya ingin menambah wawasan tentang strategi pebataan PKL.

“Kami ingin belajar bagaimana Madiun mampu menata PKL tanpa menekan ekonomi rakyat kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid PPHD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penataan PKL.

Menurutnya, Pemkab Madiun berpedoman pada dua regulasi penting, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang dikenal sebagai Perda Sapu Jagad.

“Kami menata PKL dengan pendekatan persuasif. Tujuannya bukan hanya menertibkan, tetapi juga memberi ruang usaha yang tertib dan layak,” kata Danny.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Pemkab Madiun berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Pendekatan yang humanis dianggap menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan tetap produktif.

Kunjungan Komisi A DPRD Temanggung ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi penerapan kebijakan serupa di Temanggung.

Tujuannya agar penataan PKL dapat berjalan tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.

{Sisworo}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama