Dugaan Korupsi Pelindo Regional 3, Kejari Tanjung Perak Sita Aset Senilai Rp70 Miliar

Dugaan Korupsi Pelindo Regional 3, Kejari Tanjung Perak Sita Aset Senilai Rp70 Miliar
Dok, foto; Konferensi pers, Dugaan Korupsi Pelindo Regional 3, Kejari Tanjung Perak Sita Aset Senilai Rp70 Miliar.

MSRI, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Aloh Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan menyampaikan, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS tahun 2023–2024,” jelas Ricky dalam konferensi pers di Surabaya.

Ricky menambahkan, uang tersebut akan dijadikan alat bukti sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dan bentuk pelaksanaan keadilan restoratif.

“Uang ini nantinya akan kami ajukan dalam pembuktian perkara di persidangan. Setelah disita, dana itu kami titipkan di rekening penampungan lain (RPL) Kejaksaan RI di salah satu bank BUMN, hingga adanya putusan hukum tetap,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi serta menghadirkan ahli hukum dan keuangan negara. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, dan tim menemukan berbagai dokumen penting, baik dalam bentuk hard copy maupun digital.

“Kami menemukan bukti-bukti berupa kontrak, dokumen elektronik, hingga file dalam laptop dan ponsel para pegawai yang kami jadikan saksi. Semua bukti kini sedang kami analisis untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ricky menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti menunjukkan keterkaitan yang kuat antara saksi, surat, dan petunjuk hukum.

“Kami akan umumkan nama-nama pihak yang dimintai pertanggungjawaban setelah proses analisa penyidik rampung,” tegasnya.

Kajari Ricky Setiawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan SOP Kejaksaan RI serta Rencana Aksi Nasional (Renaksi) dalam mendukung Program Prioritas Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Penindakan ini merupakan implementasi poin ketujuh dari visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” jelasnya.

Ricky juga menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak berkomitmen membantu PT Pelindo Regional 3 memperbaiki tata kelola perusahaan melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG).

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola agar ke depan kegiatan pengerukan dan pengusahaan kolam pelabuhan berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan strategis BUMN di sektor pelabuhan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset negara dan efisiensi logistik nasional. Kejaksaan memastikan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan transparan, profesional, dan sesuai hukum demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

{Spr99}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama