![]() |
Dok, foto; Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk Motor (kanan), Edi Sumarno, S.H., M.M., selaku Kuasa Hukum (kiri) saat memenuhi Sidang Mediasi lanjutanndi PN Tulungagung. Selasa (14/10/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Sidang mediasi lanjutan perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, Kabupaten Tulungagung, dikabarkan ada kericuhan. Selasa (14/10/2025).
Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H. tersebut dihadiri oleh semua pihak, termasuk penggugat dari Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) dan tergugat, Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk.
Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk membantah melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun TikTok pribadinya saat proses mediasi. "Memang benar saya video, tapi tidak live di TikTok dan waktu itu sidang mediasi belum dimulai," ujar Hadi saat diwawancarai oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) online dan cetak.
Kuasa hukum K-Cunk Motor, Edi Sumarno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa perdebatan antara tergugat dan penggugat semakin memanas saat Kliennya mengambil video, namun bukan saat live di TikTok dan sidang mediasi belum dimulai. Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H. berhasil melarai situasi tersebut.
Edi Sumarno berharap sidang mediasi selanjutnya pada Selasa, 21 Oktober 2025, berlangsung tertib dan objektif.
Reporter: Roni Yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments