MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Penemuan Gudang Mencurigakan di Jimbe Kademangan Blitar, Warga Curiga Diduga Tempat Penimbunan Solar

Penemuan Gudang Mencurigakan di Jimbe Kademangan Blitar, Warga Curiga Diduga Tempat Penimbunan Solar
Dok, foto; Penemuan Gudang Mencurigakan di Jimbe Kademangan Blitar, Warga Curiga Diduga Tempat Penimbunan Solar. 

MSRI, BLITAR - Warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digegerkan dengan penemuan sebuah gudang mencurigakan yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar jenis solar bersubsidi, Senin (20/10/2025) malam.

Kejadian bermula saat sekelompok warga berjumlah sekitar sembilan orang mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan di kawasan Jalan Raya Jimbe. Bersama warga lainnya, ketua RT kemudian menuju lokasi untuk memastikan isi gudang tersebut.

Setibanya di lokasi, warga menemukan dua unit dam truk untuk Mengasu pengangkut bahan bakar, satu unit mobil pribadi Daihatsu Terios warna hitam, serta satu truk tangki biru putih bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” dengan kapasitas muatan sekitar 8.000 liter. Di dalam gudang juga terdapat sepuluh tandon besar berisi solar siap kirim, serta dua orang sopir muda yang tengah beristirahat di lokasi.

Menurut keterangan Ketua RT 2 Desa Jimbe, aktivitas tersebut tidak pernah dilaporkan atau meminta izin kepada warga maupun pihak RT. Ia menilai kegiatan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan warga sekitar.

“Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Jelas kami khawatir karena solar mudah terbakar, dan kalau sampai terjadi kebakaran siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Ketua RT 2 dengan nada kesal.

Ketika awak media mencoba menanyakan kepada dua sopir di lokasi, keduanya mengaku bahwa bahan bakar tersebut milik seseorang bernama “Pak Waloyo.” Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut serta perusahaan terkait belum dapat dikonfirmasi.

Warga yang merasa resah kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres Blitar untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, tim awak media Format juga akan berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Cahaya Nusantara Energi terkait keterlibatan truk tangki bertuliskan nama perusahaan tersebut, serta menelusuri lebih jauh identitas dan peran sosok yang disebut bernama Waloyo dalam dugaan kegiatan penimbunan solar ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 dan 54 UU Migas menegaskan sanksi pidana bagi kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan serta potensi bahaya di lingkungan pemukiman warga.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id