MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Diduga Blokir No HP Redaksi MSRI, Transparansi Dipertanyakan dan Tidak Sejalan Dengan Presisi Polri

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Diduga Blokir No HP Redaksi MSRI, Transparansi Dipertanyakan dan Tidak Sejalan Dengan Presisi Polri


MSRI, SURABAYA - Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menuai kritikan setelah diduga memblokir nomor handphone Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) setelah pemberitaan tentang gagalnya pertemuan dengan redaksi. Pemblokiran ini menimbulkan dugaan bahwa AKBP Galih Bayu Raditya tidak terbuka dan kooperatif terhadap permintaan informasi dari wartawan.

Dugaan ini muncul karena wartawan yang hendak melakukan konfirmasi tidak dapat lagi menghubungi Kasatlantas Polrestabes Surabaya. Selasa (21/10/2025).

Slamet Pramono selaku Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan, pemblokiran nomor oleh pejabat publik, termasuk aparat kepolisian, dapat dianggap sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum jika bertujuan menghalangi tugas jurnalistik," tegasnya Pemred MSRI.

Dalam beberapa kasus serupa, pemblokiran nomor oleh pejabat publik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan informasi.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya terbuka dan kooperatif terhadap permintaan informasi dari wartawan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan aparat penegak hukum yang dituding memblokir nomor HP wartawan, dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti – transparansi, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP).

Sementara itu, UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk penegak hukum, untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, terutama terkait isu yang bisa berdampak luas di tengah masyarakat.

Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika penegak hukum atau pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai sebuah kinerja.

Bila (kah) dan apalagi pemblokiran nomor HP wartawan oleh seorang perwira, tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).

"Jika masih repot mengurusi tugas lainnya yang masih banyak di tangannya, sebaiknya komunikasi dengan baik dan profesional melalui chat WhatsApp tetap dijawab, bukan diblokir," ujar Pemred MSRI.

Beberapa alasan mengapa pemblokiran ini tidak dibolehkan:

• Melanggar Undang-Undang Pers: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dan dapat dikenai sanksi pidana.

• Pelanggaran etika dan transparansi: Pejabat publik dan aparat seharusnya menjadi mitra kerja bagi pers untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Memblokir kontak jurnalis mencerminkan sikap tidak transparan dan menghindari pertanggungjawaban publik.

• Merusak kepercayaan publik: Akses informasi yang terhambat dapat merusak citra pejabat atau instansi di mata publik. Hal ini dapat menimbulkan anggapan bahwa ada sesuatu yang ditutupi atau disembunyikan dari masyarakat.

• Menciderai fungsi kontrol sosial: Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang vital dalam demokrasi. Dengan memblokir jurnalis, pejabat menghalangi upaya pers untuk mengawasi dan mengkritik kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat.

• Bukan jalur komunikasi yang etis: Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, pejabat memiliki hak untuk menggunakan jalur resmi seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara memblokir jurnalis.

Seharusnya polisi sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, apalagi sampai memblokir nomor para pencari berita. Tindakan itu sangat tidak patut dicontoh. Harapannya, kiranya pimpinan institusi itu, dipandang perlu menyikapi secara bijak agar masalah pemblokiran nomor HP, dapat terselesaikan dengan baik.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id