Jatim Bersatu, 38 Pemkab-Pemkot Teken MoU Restorative Justice dan Pembangunan Daerah

Jatim Bersatu, 38 Pemkab-Pemkot Teken MoU Restorative Justice dan Pembangunan Daerah

Jatim Bersatu, 38 Pemkab-Pemkot Teken MoU Restorative Justice dan Pembangunan Daerah


MSRI, SURABAYA - Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menandatangani nota kesepakatan bersama secara serentak di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan tersebut mencakup kerja sama antara Pemkab/Pemkot dengan Kejaksaan Negeri masing-masing terkait penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, serta kolaborasi pembangunan daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Kuntadi, mengungkapkan sejak program keadilan restoratif dijalankan pada 2020, ribuan perkara telah diselesaikan tanpa harus masuk ke meja persidangan. “Ada ribuan perkara yang memang lebih pantas diselesaikan melalui forum keadilan restoratif,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Ia mendorong agar setiap daerah menyiapkan paralegal dan tenaga hukum non-litigasi guna memperkuat implementasi keadilan restoratif.

“MoU ini perlu dimaksimalkan dengan kearifan dan proporsionalitas agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Khofifah.

Selain aspek hukum, kesepakatan juga mencakup sinergi program pembangunan antar daerah untuk mengoptimalkan potensi, memperkuat kolaborasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

{Spr99}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama