![]() |
Dok, foto; Kejari Lamongan Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara, Berpotensi Merugikan Negara. Rabu (8/10/2025). |
MSRI, LAMONGAN - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemeriksaan lapangan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/10/2025).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Penyidik turut didampingi sejumlah unsur terkait, di antaranya pihak pembeli tanah, Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Tim Appraisal, serta Tim Ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti faktual di lokasi yang diduga telah dialihfungsikan tanpa prosedur yang sah.
“Pemeriksaan lapangan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Kami ingin memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan perkara,” ujar Rizal Edison.
Ia menegaskan, pihak Kejari Lamongan berkomitmen menegakkan hukum dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Setiap aset negara harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Bila ada penyimpangan dalam proses alih fungsi tanah, maka kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Desa Sidokelar, Sutrisno, yang turut mendampingi tim penyidik, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari Lamongan.
“Kami dari Pemerintah Desa siap memberikan semua data dan dokumen yang dibutuhkan oleh Kejaksaan. Prinsipnya, kami ingin kasus ini terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ucap Sutrisno.
Ia menambahkan bahwa pihak desa telah beberapa kali menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan di atas lahan yang diduga masih berstatus aset negara. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menanganinya secara objektif.
Sementara itu, Dr. H. Abdul Malik, M.Hum, dari Universitas Islam Lamongan (Unisla), selaku tim ahli, menilai pentingnya pembuktian ilmiah dalam penyidikan kasus alih fungsi tanah negara tersebut.
“Kami diminta membantu dari sisi akademik, terutama pada aspek hukum pertanahan dan tata ruang. Jika terjadi pengalihfungsian tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu sudah termasuk pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan aset negara,” ujar Abdul Malik.
Ia menekankan pentingnya verifikasi data lapangan agar hasil penyidikan Kejari Lamongan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Pendekatan akademik menjadi penting agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di publik,” tambahnya.
Kejari Lamongan memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh bukti dan keterangan terkumpul secara lengkap. Hasil pemeriksaan lapangan di Dusun Klayar nantinya akan menjadi salah satu dasar kuat untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan. Tujuannya jelas: melindungi aset negara dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Rizal Edison.
Kasus dugaan pengalihfungsian tanah negara di Lamongan ini menjadi pengingat penting tentang urgensi pengawasan aset negara di tingkat daerah. Transparansi dan keberanian lembaga penegak hukum seperti Kejari Lamongan untuk turun langsung ke lapangan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di meja administrasi.
Masyarakat menaruh harapan besar agar setiap langkah penyidikan berjalan objektif dan terbuka, tanpa kepentingan politik maupun tekanan eksternal. Sebab, kepercayaan publik terhadap hukum tumbuh dari komitmen nyata untuk menegakkan keadilan, bukan dari janji atau wacana.
{Spr99}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments