MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Selamatkan 881 Ribu Jiwa, Polrestabes Surabaya Musnahkan Narkoba Senilai Rp127 miliar

Selamatkan 881 Ribu Jiwa, Polrestabes Surabaya Musnahkan Narkoba Senilai Rp127 miliar
Dok, foto; Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi oleh Polrestabes Surabaya senilai Rp127 miliar. Selasa (9/9/2025).

MSRI, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba berskala besar. Pada Selasa (9/9/2025), jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, pejabat Ditresnarkoba Polda Jatim, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya, organisasi penggiat anti narkoba Orbit, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hingga tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp127,160 miliar dan berpotensi merusak kehidupan sekitar 881 ribu jiwa jika sempat beredar,” tegas Kombes Lutfi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan besar yang dilakukan pada 13 Agustus 2025 dan 17 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 84.758,02 gram sabu-sabu serta 10.328 butir ekstasi.

Pengungkapan pertama melibatkan jaringan narkoba lintas daerah yang dipantau selama empat bulan. Dua tersangka berhasil diamankan di Pontianak dengan barang bukti 403,8 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam mobil Daihatsu modifikasi.

Sementara kasus kedua juga terjadi di Pontianak. Dua tersangka lainnya kedapatan membawa 40,8 kg sabu yang disimpan rapi dalam panel box. Namun upaya mengelabui petugas tersebut berhasil digagalkan.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji sampel laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika pada barang bukti tersebut.

Menurut Kombes Lutfi, jaringan ini merupakan bagian dari sindikat besar lintas Jawa – Kalimantan yang merencanakan distribusi narkoba ke Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

“Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku narkoba. Polrestabes Surabaya bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus bekerja keras tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tandas Kombes Lutfi menutup pernyataannya.

{Spr99}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id