MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 4,2 Miliar: Monica Ratna Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 4,2 Miliar: Monica Ratna Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan
Dok, foto; Tim kuasa hukum Monica Ratna sampaikan pleidoi di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (9/9/2025).

MSRI, SURABAYA - Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara yang teregister dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby ini menarik perhatian karena nilai kerugian perusahaan yang fantastis, mencapai Rp 4,225 miliar.

Sidang digelar dengan Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., serta dua hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., sementara tim kuasa hukum Monica berasal dari Maharaja Law Firm, yakni Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., dan Alfan Syah, S.H.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Monica dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia dinilai terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan PT Bina Penerus Bangsa tempatnya bekerja sebagai Supervisor Accounting dan Keuangan.

Penasihat hukum Monica menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dengan permintaan agar majelis hakim menerima pembelaan secara keseluruhan. Mereka mendesak agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sekaligus memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan aset pribadi Monica.

“Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kami berharap agar menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar salah satu penasihat hukum, Selasa (9/9/2025).

Monica turut menyampaikan pembelaannya langsung di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan pentingnya pengembalian aset yang disita oleh perusahaan.

“Aset itu sangat saya butuhkan untuk biaya pengobatan dan membesarkan anak,” katanya.

Menurut kuasa hukum, aset yang disita perusahaan antara lain rumah, mobil, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai estimasi mencapai Rp 1–2 miliar.

Dalam dakwaan JPU, Monica diduga melakukan sejumlah tindakan antara tahun 2019 hingga 2022 saat menjabat Supervisor Accounting dan Keuangan, di antaranya:

Mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya sebanyak 17 kali dengan total Rp 1,925 miliar.

Menggunakan slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani direktur perusahaan Soedomo Mergonoto untuk mencairkan dana Rp 295 juta melalui perantara bernama Zainal Abidin.

Membuat dokumen fiktif berupa Bukti Bank Keluar (BKK) untuk menarik dana tambahan sebesar Rp 2,005 miliar.

Total kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 4,225 miliar. Jaksa menegaskan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga investasi trading tanpa seizin manajemen.

Atas perbuatannya, Monica dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sebagai alternatif, JPU juga menyiapkan pasal subsider yakni Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan mengagendakan tanggapan JPU terhadap pleidoi terdakwa dan kuasa hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

{Spr99}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id