MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Gadai Sepeda Motor

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Gadai Sepeda Motor
Dok, foto: Pelaku kejahatan penggelapan dan penipuan beserta barang bukti.

MSRI, TULUNGAGUNG - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Botoran Barat, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Korban dalam kasus ini adalah JB (20), seorang perempuan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Sedangkan pelaku diketahui bernama JK (43), laki-laki warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Peristiwa bermula ketika korban bermaksud menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010 bernomor polisi AG 6017 REH atas nama Sutrisno. Korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp dan sepakat bertemu di Jl. Botoran Barat. Pada saat itu, pelaku menyanggupi menerima gadai kendaraan dengan kesepakatan sepeda motor dibawa pelaku, sementara uang gadai senilai Rp 2 juta akan diberikan keesokan harinya.

Namun, setelah menunggu, korban tidak kunjung menerima uang tersebut. Bahkan, nomor telepon pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Tulungagung Kota," terang Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres, Inspektur Dua (Ipda) Nanang saat memberikan keterangan pada wartawan MSRI. Senin (29/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan cara COD di simpang tiga Pasar Bandung seharga Rp 2,5 juta. Berkat upaya penyelidikan lebih lanjut, barang bukti sepeda motor akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

“Bahwa pelaku kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, sambungnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010 dengan nomor polisi AG 6017 REH dan 1 lembar STNK asli sepeda motor tersebut," kata Kasihumas.

Polres Tulungagung mengimbau Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan, khususnya dengan orang yang belum dikenal.

Reporter: Roni Yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id