![]() |
| Dok, foto; Konferensi pers, Polrestabes Surabaya: Kekacauan Aksi Unras 315 Orang Diamankan, 33 Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan Anarkis. Kamis (4/9/2025). |
MSRI, SURABAYA - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan besar dan meninggalkan luka mendalam. Polrestabes Surabaya memastikan proses penegakan hukum dijalankan tegas tanpa kompromi terhadap pelaku anarkis yang merusak fasilitas negara, menyerang aparat, hingga menimbulkan keresahan publik.
Dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengumumkan bahwa sebanyak 315 orang diamankan dalam operasi pengendalian massa. Dari jumlah itu, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tindak pidana serius, sementara sisanya dipulangkan setelah pemeriksaan intensif.
“Polrestabes Surabaya rilis kasus kerusuhan anarkis Surabaya akhir Agustus 2025 dengan 33 orang ditetapkan tersangka”
Data resmi Polrestabes Surabaya mencatat dari 315 orang tersebut, terdapat 128 anak-anak dan 187 orang dewasa. Sebanyak 27 orang dewasa ditahan, sedangkan 6 anak berstatus tersangka menjalani proses hukum melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selain itu, 7 orang diserahkan ke Satresnarkoba karena hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Sementara 275 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan perbuatan anarkis.
“Para tersangka diduga keras terlibat dalam tindak pidana serius, mulai dari provokasi massa, pengerusakan, pembakaran, hingga penyerangan aparat dengan bom molotov,” tegas Kombes Jules Abast.
“Polrestabes Surabaya rilis kasus kerusuhan anarkis Surabaya akhir Agustus 2025 dengan 33 orang ditetapkan tersangka”
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pidana, antara lain bom molotov, botol berisi bensin, tiga bilah senjata tajam, pakaian pelaku, serta ponsel yang sedang diteliti di laboratorium. Tak hanya itu, sejumlah barang hasil penjarahan seperti lukisan, karpet, perangkat elektronik, kursi besi, hingga kendaraan bermotor juga diamankan sebagai bukti kejahatan.
Kronologi Kerusuhan Tiga Hari di Surabaya:
Jumat, 29 Agustus 2025
Kerusuhan pecah sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gedung Negara Grahadi. Massa berjumlah 3.000 orang datang tanpa orasi dan langsung melempari aparat dengan batu serta bom molotov. Akibatnya, delapan anggota polisi luka-luka, puluhan motor dinas terbakar, dan atap Gedung Grahadi rusak parah.
Sabtu, 30 Agustus 2025
Kericuhan berlanjut di depan Mapolrestabes Surabaya. Meski sempat diawali aksi damai mahasiswa, situasi memanas akibat provokasi massa lain. Malam harinya, Gedung Grahadi kembali diserang, bahkan sebagian area barat gedung dibakar serta inventaris pemerintah dijarah.
Minggu, 31 Agustus 2025
Massa melanjutkan aksi brutal dengan membakar Polsek Tegalsari dan menjarah barang-barang di dalamnya. Polisi akhirnya menekan massa dengan penyekatan di berbagai titik hingga kondisi berangsur kondusif menjelang subuh.
Kerugian materiil meliputi: area barat Gedung Grahadi terbakar, Polsek Tegalsari hangus beserta inventaris, 29 pos polisi dirusak, serta fasilitas Mapolrestabes Surabaya mengalami vandalisme.
Para tersangka dijerat pasal-pasal berat, di antaranya:
• Pasal 187 KUHP: Pembakaran (ancaman 12–15 tahun penjara atau seumur hidup)
• Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama-sama (5 tahun 6 bulan)
• Pasal 406 KUHP: Perusakan barang (2 tahun 8 bulan)
• Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan (7 tahun)
• Pasal 212 KUHP: Melawan pejabat (4 tahun)
• Pasal 160 KUHP: Penghasutan (6 tahun)
• UU Darurat No. 12/1951: Kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak (20 tahun hingga hukuman mati)
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku anarkis.
“Sampaikan aspirasi secara beradab dan menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Tolak segala bentuk provokasi, agitasi, maupun tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari dukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Luthfie Sulistiawan.
Kerusuhan akhir Agustus 2025 ini menjadi catatan hitam dalam perjalanan Kota Pahlawan. Dengan penetapan 33 tersangka, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya menjaga Surabaya tetap aman, damai, dan kondusif.
{Spr99}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments