![]() |
Dok, foto; Tragedi Meninggalnya Karyawan di Mesin Mixer: Dugaan Kelalaian, Pelanggaran Hukum dan Upaya Tutup Kasus di Pabrik Frozen Food Surabaya. |
MSRI, SURABAYA - Kasus meninggalnya karyawan bernama Z (22), warga Kwanyar, Bangkalan, di dalam mesin mixer pabrik frozen food di Jalan Nambangan No 09, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, bukan sekadar kecelakaan kerja biasa.
Fakta-fakta di lapangan justru mengarah pada dugaan kelalaian perusahaan, pelanggaran hukum ketenagakerjaan, hingga indikasi upaya tutup kasus.
Konfirmasi awal dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Ipda Viradix, yang menyebut kasus ini ditangani langsung oleh Polres Tanjung Perak.
Dalam kejadian itu, kita mengamankan lokasi. Kasus ini ditangani langsung oleh Polres Tanjung Perak, dan kita memanggil Tim Inafis,” ujar Viradix.
Namun, saat ditanya mengenai pemasangan police line, Viradix mengaku tidak tahu karena dirinya tidak berada di lokasi saat proses lanjutan. Hal ini menimbulkan tanda tanya: apakah penanganan awal benar-benar sesuai prosedur standar?
Lebih mencurigakan, ketika awak media melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, bukannya mendapat jawaban, justru staf inisial J memberikan amplop, diduga untuk tutup mulut, dan Amplop tersebut ditolak tegas oleh awak media dan langsung dikembalikan. Setelah itu, nomor awak media diblokir oleh pimpinan perusahaan, Ko Tikwan, seakan sengaja menghindar.
Tindakan ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi kasus agar tidak sampai ke publik. Pertanyaan semakin besar: apa yang sebenarnya sedang ditakutkan perusahaan?
Perusahaan bisa dijerat hukum pidana maupun perdata karena lalai memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Tanjung Perak, Suroto, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi awak media, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Kasus ini jelas tidak bisa dianggap sepele. Selain dugaan kelalaian dalam penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), perusahaan juga diduga melanggar kewajiban normatif ketenagakerjaan. Jika terbukti, manajemen dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait.
Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Awak media berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik berhak tahu, dan aparat penegak hukum wajib memastikan tidak ada satu pun pihak yang bisa bersembunyi di balik amplop atau manipulasi informasi.
Tragedi ini harus diusut terang-benderang, agar menjadi pelajaran keras bagi seluruh perusahaan untuk menempatkan nyawa dan keselamatan pekerja di atas kepentingan produksi.
{Tim/Red}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments