![]() |
Dok, foto; Pelaku tindak pidana pengelapqn dan barang bukti berupa sepeda motor. |
MSRI, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria bernama AODS, 23 tahun, warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan berusia 20 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.
Kejadian bermula saat korban dihubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Kali Ngrowo dengan alasan tertentu. Setelah bertemu, pelaku meminta korban meminjamkan sepeda motornya dengan dalih membeli minuman.
Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut.
Setelah menunggu beberapa jam dan tidak kunjung kembali, korban melapor ke Polsek Ngunut pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Unit Reskrim Polsek Ngunut melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di depan Terminal Gayatri Tulungagung.
Barang Bukti yang Disita:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
- 1 buah kunci kontak
- 1 lembar fotokopi BPKB sepeda motor
Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 14 juta. Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah diamankan di Polsek Ngunut bersama barang bukti.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres, IPDA Nanang, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama saat diminta meminjamkan barang berharga.
Reporter : Roni Yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments