![]() |
Dok, foto; Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Yang Tidak Berizin dan Melanggar Aturan Di Wilayah Tulungagung. Selasa pagi, (12/8/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, menggelar operasi penertiban reklame. Kegiatan ini menyasar banner dan papan reklame yang izinnya kedaluwarsa, rusak, atau terpasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selasa (12/8/2025).
Kepala satuan Polisi pamong praja (Kasatpol PP)Tulungagung, Sony Welly Ahmadi melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengungkapkan bahwa operasi tersebut, sekaligus merespons aduan masyarakat terkait maraknya reklame bermasalah.
Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi dengan masa berlaku tertentu," jelasnya Sumarno saat memberikan keterangan langsung pada media ini Selasa pagi. (12/8/2025).
“Hari ini kami menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, izinnya sudah habis, kondisinya rusak, atau pemasangannya di lokasi yang dilarang. Aturannya sudah jelas, termasuk titik-titik lokasi yang diperbolehkan,” sambungnya Sumarno.
Berdasarkan keterangan yang di dapat wartawan mediasuararakyatindonesia.id, Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga kerapian kota sekaligus menegakkan peraturan daerah. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan agar tercipta tata kota Di kabupaten Tulungagung yang tertib, indah, dan juga nyaman.
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments