MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Yang Tidak Berizin dan Melanggar Aturan Di Wilayah Tulungagung

Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Yang Tidak  Berizin dan Melanggar Aturan Di Wilayah Tulungagung
Dok, foto; Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Yang Tidak Berizin dan Melanggar Aturan Di Wilayah Tulungagung. Selasa pagi, (12/8/2025).

MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, menggelar operasi penertiban reklame. Kegiatan ini menyasar banner dan papan reklame yang izinnya kedaluwarsa, rusak, atau terpasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selasa (12/8/2025).

Kepala satuan Polisi pamong praja (Kasatpol PP)Tulungagung, Sony Welly Ahmadi melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengungkapkan bahwa operasi tersebut, sekaligus merespons aduan masyarakat terkait maraknya reklame bermasalah. 

Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi dengan masa berlaku tertentu," jelasnya Sumarno saat memberikan keterangan langsung pada media ini Selasa pagi. (12/8/2025).

“Hari ini kami menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, izinnya sudah habis, kondisinya rusak, atau pemasangannya di lokasi yang dilarang. Aturannya sudah jelas, termasuk titik-titik lokasi yang diperbolehkan,” sambungnya Sumarno.

Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Yang Tidak  Berizin dan Melanggar Aturan Di Wilayah Tulungagung


Dalam operasi tersebut, petugas mencopot sekitar 50 unit reklame yang tersebar di sejumlah titik strategis, antara lain Perempatan BTA, Perempatan Jepun, Perempatan Gleduk, dan Perempatan Rumah 
Sakit Lama," tambahnya.

Lebih lanjut, Sumarno meskipun tidak ada peringatan khusus sebelum pencabutan, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan pemasangan reklame kepada para pelaku usaha maupun pihak ketiga yang mengelola periklanan.

“Izin pemasangan reklame biasanya hanya berlaku satu hingga dua bulan. Kalau sudah habis dan melanggar aturan, pasti kami tertibkan. Apalagi di bulan Agustus ini, kami ingin wajah kota terlihat bersih, rapi, dan tidak mengganggu estetika,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan yang di dapat wartawan mediasuararakyatindonesia.id, Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga kerapian kota sekaligus menegakkan peraturan daerah. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan agar tercipta tata kota Di kabupaten Tulungagung yang tertib, indah, dan juga nyaman.

Reporter: Roni Yuwantoko

(Kaperwil Jatim)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id