MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Polda Jatim Ringkus 12 Tersangka Sindikat Curanmor, 17 Motor Diamankan

Polda Jatim Ringkus 12 Tersangka Sindikat Curanmor, 17 Motor Diamankan
Dok, foto; Polda Jatim Ringkus 12 Tersangka Sindikat Curanmor, 17 Motor Diamankan.

MSRI, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang Juli 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di empat kabupaten. Total 12 tersangka berhasil diamankan, bersama 17 unit sepeda motor berbagai jenis yang dijadikan barang bukti.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut tujuh laporan masyarakat yang diterima oleh jajaran Polres Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat terhadap maraknya curanmor di wilayah Jawa Timur,” tegas Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menambahkan bahwa para pelaku menyasar lokasi-lokasi strategis seperti halaman rumah, area parkir ruko, hingga warung kopi. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama yang tidak menggunakan kunci ganda.

Wilayah pengungkapan kasus curanmor ini meliputi:

• Kabupaten Malang (Kepanjen, Pakis, dan Peloso)

• Kabupaten Pasuruan (Gempol)

• Kabupaten Lumajang (Wonorejo)

• Kabupaten Probolinggo (area ruko)

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan intensif, 12 tersangka berhasil diringkus.

“Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai eksekutor, pengawas, hingga pengatur strategi pencurian,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur.

Rincian asal tersangka:

• 4 orang dari Kabupaten Malang

• 6 orang dari Kabupaten Pasuruan

• 2 orang dari Kabupaten Lumajang

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

• 17 unit sepeda motor berbagai merek

• 1 unit mobil pick-up Grand Max

• 1 unit ponsel Samsung

• 1 unit mesin merk Baby

• 1 buah kunci T

• 2 potong kaos milik tersangka

Para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol pengaman kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Keberadaan mobil pick-up diduga digunakan sebagai sarana mengangkut motor hasil curian.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

• Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

• Pasal 365 KUHP bagi pelaku yang melakukan kekerasan atau perlawanan saat beraksi, dengan ancaman 9 tahun penjara

“Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentolerir kejahatan jalanan seperti curanmor,” tegas AKBP Arbaridi Jumhur menutup konferensi pers.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id