![]() |
Dok, foto; Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, dan Tangerang. |
MSRI, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penggerebekan dilakukan secara serentak oleh tim Subdit III Jatanras, pada Jumat (13/6) lalu.
"Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Adapun ketiga lokasi yang digeledah berada di perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat; dua rumah di Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat; serta perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.
Djuhandhani menjelaskan para pelaku tersebut terhubung dengan sindikat jaringan internasional dan bertugas menyebarkan atau mempromosikan kedua situs kepada masyarakat.
Menurutnya, untuk melakukan promosi para pelaku menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi. Nomor telepon itulah yang kemudian digunakan untuk mengirim promosi atau iklan judi kepada para pengguna WhatsApp secara acak.
Ia menyebut setidaknya ada 2.648 nomor telepon selular yang digunakan para pelaku untuk mengirimkan broadcast iklan judi online.
Tak hanya itu, kata Djuhandhani, masing-masing sindikat dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap harinya untuk digunakan sebagai sarana marketing.
"Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast," jelasnya.
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan komunikasi pelaku di Indonesia dengan jaringan asal di China dan Kamboja dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta omset judol.
Ia menjelaskan uang hasil judol itu kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway.
"Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," ujarnya.
Djuhandhani mengatakan penggerebekan itu dilakukan tim Subdit III Jatanras yang dipimpin Kombes Donny Alexander.
Dalam penggerebekan itu penyidik juga menangkap 22 orang tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.
Sementara sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol. Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. @Red
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments