Media Suara Rakyat Indonesia.id

Kebijakan BOS 2025 Resmi Berubah! Ini 4 Pokok Perubahan Penting Sesuai Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025

Kebijakan BOS 2025 Resmi Berubah! Ini 4 Pokok Perubahan Penting Sesuai Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025


MSRI, SURABAYA - Pendidikan yang bermutu bukan hanya cita-cita, tapi juga hak setiap warga negara dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dasar dan menengah (Mendikdasmen) kembali memperbarui kebijakan penting dalam pengelolaan dana pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

Kebijakan ini menyasar penguatan tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar lebih efektif, tepat guna, dan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran.

Mulai tahun anggaran 2025, terdapat empat pokok perubahan utama dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.

Alokasi Buku Wajib Minimal 10%

Untuk menjamin ketersediaan bahan ajar yang layak dan merata, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk penyediaan buku.

Kebijakan ini mencakup:

• Buku teks pelajaran utama.

• Buku non-teks, seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan.

Tujuan: Menumbuhkan budaya literasi di sekolah dan memastikan semua siswa memiliki akses terhadap sumber belajar yang memadai.

Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor

Penggunaan dana BOS untuk keperluan operasional kini lebih terkontrol dengan pengaturan batas maksimal sebagai berikut:

• Pemeliharaan sarana dan prasarana: maksimal 20% dari total pagu tahunan.

• Honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN:

• Sekolah Negeri: maksimal 20% dari 50% dana operasional.

• Sekolah Swasta: maksimal 40% dari 50% dana operasional.

Catatan penting: Honor diberikan hanya untuk guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang belum mendapat penghasilan tetap dari pemerintah atau yayasan.

Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/AI

BOS Kinerja Sekolah dengan Kinerja Terbaik

Fokus utama program ini adalah mendorong:

• Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)

• Pembelajaran Berbasis Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI)

Sasaran: Sekolah-sekolah yang menunjukkan performa tinggi dan memiliki kesiapan dalam mengembangkan inovasi pembelajaran berbasis teknologi dan pemikiran tingkat tinggi.

Penguatan Pelatihan Terpadu Melalui LMS Nasional

Pelatihan dan pengembangan profesional guru akan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Learning Management System (LMS) nasional dengan pendekatan:

• IN-ON-IN (In-Service, On-the-Job, In-Service)

• Diselenggarakan oleh UPT dan Lembaga Pelatihan Pendidikan (LPD) resmi.

Tujuan: Memberdayakan guru untuk menerapkan pendekatan pembelajaran modern, adaptif, dan kolaboratif.

Dana BOS untuk Anak Indonesia yang Bahagia dan Bermakna

Kebijakan baru BOS 2025 adalah langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan berkualitas.

Namun keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen satuan pendidikan dalam mengelola dana dengan transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

Mari kita jaga amanah ini bersama. Kelola dengan integritas, dan arahkan dengan bijak—demi satu tujuan mulia: setiap anak Indonesia berhak belajar dengan layak, bahagia, dan bermakna. @Red

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id