MSRI, SIDOARJO - Dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), kembali dilaporkan oleh warga dan masyarakat, kali ini warga Desa Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo, melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dana hibah yang diberikan AA anggota DPRD Jatim dari salah satu Partai besar pada tahun 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Didalam surat bertanggal 08 Mei 2025 dan tanda terima pengiriman surat laporan juga tertulis tanggal 08 Mei 2025, dengan no resi pengiriman BLJC0F11A597BPT, surat Aduan Masyarakat (Dumas) ini juga dtembuskan ke Kejati Jatim, Kejari Sidoarjo, DPP PKB di Jakarta, Badan Kehormatan DPRD Propinsi Jatim, Badan Kehormatan DPRD Kab. Sidoarjo, dan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.
SJ Warga Desa Trosobo, Berkirim surat dumas ke KPK RI karena bentuk dugaan penyelewengan ini tidak boleh dibiarkan, "saya melapor ke KPK RI lewat dumas, sebagai bentuk penyelewengan anggaran negara ini tidak terus terjadi," ujar SJ ketika ditemui awak media, Sabtu (31/05/2025) sore.
"Bantuan BK atau hibah dari DPRD Propinsi ke MI Sunan Ampel 2 Trosobo yang terletak di RT 03 RW 04 Desa Trosobo, akan tetapi, setelah anggaran turun tidak direalisasikan disitu, tapi dialihkan untuk membangun gedung baru yang terletak di RT 01 RW 04 Desa Trosobo, diatas tanah milik pribadi SA, oknum anggota dewan yang juga tokoh masyarakat Desa Trosobo,"ungkapnya.
Pengalihan dana hibah, untuk tujuan lain dapat dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap tujuan hibah, pengalihan dana dapat menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Trosobo yang tidak mau disebutkan namanya, ketika ditemui awak media membenarkan pembangunan sekolah milik pribadi dari dana hibah,"benar mas, sekolah itu milik pribadi dari salah satu tokoh masyarakat disini yang juga seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo," ujarnya.
"Praktek-praktek seperti ini sering dia lakukan, seperti memberi Bantuan Keuangan (BK) nya sendiri sebagai anggota dewan, untuk sekolahannya sendiri, dan saat realisasi pembangunannya juga dikerjakan oleh kontraktornya sendiri, seperti gedung baru itu juga dikerjakan sendiri," paparnya.
Pantauan awak media dilokasi, memang tampak bangunan terlihat masih baru, gedung 2 tingkat ini didominasi cat nuansa hijau, terlihat gedung itu diberi nama si pemberi bantuan dipapan nama yang terpasang.
Penggunaan dana hibah yang sudah ditentukan titiknya namun kemudian dialihkan untuk membangun di titik lain dapat memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Konsekuensi hukum dan administratif dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan perjanjian yang berlaku.
Sementara itu, SA oknum anggota DPRD Sidoarjo yang Yayasan-nya sebagai penerima BK/Hibah dari DPRD Jatim, menolak dikatakan mengalihkan bantuan yang diterima dari Propinsi," Tidak benar itu mas, tidak ada yang namanya pengalihan bantuan," ujarnya ketika ditemui awak media GeloraJatim.
"Jadi, proposal bantuan yang kita ajukan itu atas nama Yayasan Sunan Ampel yang alamatnya di Trosobo RT 03 RW 04 Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dalam naungan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, jadi alamat untuk pengajuan atau alamat administrasinya ya di RT 03 RW 04 itu", terang SA.
"Sedangkan dalam proposal itu, kita memang mengajukan untuk pembangunan gedung baru yang terletak di Desa Trosobo RT 01 RW 04, status tanah memang milik pribadi akan tetapi sudah dihibahkan ke Yayasan Sunan Ampel, surat hibahnya juga ada lengkap, kita diyayasan memang punya tiga bidang tanah yang semua statusnya waqof, jadi gedung baru itu gedung yang ketiga" papar SA.
Lebih lanjut SA menjelaskan," Semua sudah melalui prosedur yang berlaku, kita sudah disurvey, sudah diperiksa surat-surat tanahnya, dan semua sudah sesuai, sehingga dari Dinas Propinsi berani menurunkan anggaran PAK tahun 2023 sebesar Rp 400 juta," ujarnya lagi.
SA juga menolak dikatakan mengerjakan sendiri proyek pembangunan gedung tersebut,"pengerjaannya juga dilakukan oleh kontraktor pemenang lelang, jadi bukan kami yang mengerjakan sendiri, kami hanya menerima manfaat, begitu pekerjaan selesai, ada serah terima dari Kontraktor dan kami dari Yayasan menerima kunci gedung tersebut," tutur SA.
Hadi Sucipto Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, ketika dihubungi via aplikasi Whatssap-nya, terkait surat tembusan laporan ke KPK RI, menjawab masih akan mengecek dulu," Saya cek dulu mas," ujarnya singkat.
{ Tim/Red }
dibaca
Posting Komentar