Media Suara Rakyat Indonesia.id

"NUNU" Saksi Kunci Sekaligus Diduga Sebagai Pendana Jual Beli Organ Ginjal Hadir Dalam Sidang Ke 6 Kasus Perkara TPPO Di Pengadilan Negeri Sidoarjo

 



"NUNU" Saksi Kunci Sekaligus Diduga Sebagai Pendana Jual Beli Organ Ginjal Hadir Dalam Sidang Ke 6 Kasus Perkara TPPO Di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Dok foto: SNH alias Nunu yang diduga saksi sekaligus pendana dalam kasus jual beli ginjal yang menyeret pasutri hadir dalam sidang TPPO ke 6 yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (03/06/2025). 

MSRI, SIDOARJO - Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi kunci dan 3 terdakwa,4 saksi kunci ialah RAHM,SNH,dan saksi dari pihak petugas Imigrasi Bandara Juanda Surabaya yaitu TA dan MA serta 3 terdakwa AF,AWSR dan MBA.

Keempat saksi langsung disumpah di depan Ketua Majelis Hakim D.Herjuna Wisnu Gautama.

Setelah itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) Guntur langsung memberikan beberapa pertanyaan kepada petugas Imigrasi TM sebagai SPV (Supervisor) Counter Imigrasi Bandara Juanda,Saudara TA..apakah anda kok bisa memperhatikan dan ada kecurigaan terhadap AFH dan istrinya AWSR?

Jawab TA..AFH dan ASWR bicara kepada saya untuk pengobatan sakit kulit di India,dan menurut saya ada kejanggalan memakai paspor dan visa wisata padahal jarang orang indonesia bepergian atau wisata ke india dan saya juga memeriksa hp nya dan ada chat wa ada transpalasi ginjal,sementara saya tunda dulu untuk keberangkatannya ke India dan saya bawa ke bagian Intelejen dan Penindakan Imigrasi setelah itu mereka semua di bawa di Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah itu berganti saksi Kedua MA sebagai Office Counter Imigrasi di Bandara Juanda Surabaya,Pertanyaan dari Jaksa..yaitu menanyakan tugas anda sebagai Office Counter itu apa? Jawab MA tugas saya adalah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan memastikan keabsahan dokumen tersebut memastikan validasi paspor,visa atau dokumen perjalanan lainnya.

"NUNU" Saksi Kunci Sekaligus Diduga Sebagai Pendana Jual Beli Organ Ginjal Hadir Dalam Sidang Ke 6 Kasus Perkara TPPO Di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Dok foto: Terdakwa pasutri AF dan AWS saat menjalani sidang ke 6 perkara kasus dugaan jual beli organ atau TPPO di PN Sidoarjo, Selasa (03/06/2025). 

Selanjutnya berganti kesaksian yang Ketiga yaitu RAHM,Pertanyaan dari JPU dan Ketua Hakim D. Herjuna Wisnu Gautama..ialah Apakah suami anda menyuruh untuk mendonorkan atau menjual ginjal anda dan apa ada unsur paksaan paksaan dari suami anda?

Jawab RAHM..iya benar saya istri dari MBA sebenarnya saya berat hati untuk mendonorkan menjual ginjal saya,tapi gimana lagi saya bingung hutang saya banyak pak Jaksa..sekitar 150 Jt an dsn untuk keperluan sehari hari saya serba kekurangan.

Sementara saya mendapatkan uang 2 Jt untuk beli peralatan kayak tas koper dan keperluan lainnya untuk berangkat di luar negeri,dan nanti setelah tiba di surabaya saya akan di beri uang lagi 8 Jt di transfer oleh saudari Nuru alias SNH jadi total semua 10 Jt Yang Mulia.."Ucap lirih RAHM.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memanggil Saksi Kunci Terakhir Nunu alias SNH,sebelum di cerca beberapa pertanyaan Ketua Majelis memberikan sumpah terlebih dahulu.

Seperti biasa JPU memberikan beberapa pertanyaan..jelaskan dengan singkat dan jelas Apakah saudari ada Kesepakatan antara Mediator Transpalasi Ginjal atas nama AF? dan apakah sudah ada kesepakatan uang atau nominal sebesar 650 Jt kepada AF dan AWSR ? Jawab Nunu alias SNH saya tidak ada Kesepakatan dan saya tidak Merasa ada transaksi untuk Transpalasi Ginjal..

Sahut Ketua Majelis Hakim dengan Tegas..Anda sudah Disumpah saudari Nunu dan anda mendatangani BAP dan jangan memberikan keterangan atau kesaksian palsu..sini anda berdiri lihat buku BAP yang anda tanda tangani dan tidak ada paksaan dari pihak manapun..dan hanya orang yang GOBLOK..!! memberikan ginjalnya dengan gratis kecuali,ada hak waris di berikan di keluarga teman dekat yang memang membutuhkan ginjalnya itupun juga ada akadnya..untuk alasan Sosial atau Kemanusiaan.

Bahwa tertera di BAP no 27 tolong saudari Nunu baca bahwa anda ada kesepakatan dengan Mediator Translalasi Ginjal atas nama saudara AF dalam hal ini selaku pasien saudari Suryani Mappe adalah Ibu Kandung saya.

Yang dimana saya di beritahu oleh saudara AF yang mengaku sebagai marketing International Jaypee Hospital bahwa untuk kegiatan Transpalasi Ginjal di haruskan membayar 650 Jt.

Hal tersebut merupakan untuk keperluan akomodasi pemberangkatan serta pengobatan di India termasuk juga fee dari saudara AF.

Akhirnya saudari Nunu alias SNH menyadari perbuatannya itu,dan Dugaan sementara Nunu alias SNH semua yang menDANAi semua fasilitas semuanya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk menunggu Keputusan.."tegas Ketua Hakim Majelis D.Harjuna Wisnu Gautama.

Sementara itu melalui tim Penasehat Hukum Terdakwa Supolo Setyo Wibowo, S.H.,M.H., didampingi Edi Waluyo, S. H.,mengatakan jika keterangan saksi SNH alias Nunu mengarah kepada proses jual beli organ.
Sedangkan aturan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya proses jual beli organ.

"NUNU" Saksi Kunci Sekaligus Diduga Sebagai Pendana Jual Beli Organ Ginjal Hadir Dalam Sidang Ke 6 Kasus Perkara TPPO Di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Dok foto: Tim PH dari terdakwa pasutri perkara kasus dugaan TPPO, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H.,dan partner saat mengikuti sidang ke 6 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (03/06/2025). 

“Ya kalau menurut saya itu sudah ada transaksi diantara mereka. Ada biaya yang dikeluarkan. Berarti kan ada pembelian (organ). Nah secara hukum boleh tidak jual beli organ ?,” tegas Edi usai persidangan.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan JPU Kejari Sidoarjo atas keterangan yang menguatkan tersebut.

“Tergantung kita nanti setelah putusan. Apakah jaksa akan melaporkan atau kita yang akan membuat laporan, nanti kita lihat putusannya bagaimana,” tegasnya.

{Yud}.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id