MSRI, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas lembaga pendidikan swasta dengan memfasilitasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Upaya ini merupakan bagian dari dorongan untuk mewujudkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan sebagai syarat utama perpanjangan Izin Operasional Pendidikan (IJOP).
Pada Jumat 16 Mei 2025, puluhan perwakilan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA, termasuk MKKS SLB, mendatangi Pendopo Delta Wibawa untuk beraudiensi dengan Bupati Sidoarjo H. Subandi.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala sekolah menyampaikan niatnya untuk segera mengurus legalitas bangunan sekolah masing-masing melalui pengajuan PBG.
Bupati H. Subandi menyambut baik antusiasme sekolah swasta tersebut. Ia menyatakan siap membantu proses pengurusan PBG, bahkan memberikan keringanan biaya yang signifikan.
“Insha Allah terkait PBG ini dikenakan Rp 1 juta, itu sudah semua (biaya proses pengurusan PBG),” ungkap Subandi.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar sekolah-sekolah swasta yang belum memiliki IMB segera melengkapi berkas pengajuan PBG. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan di antaranya adalah Amdal Lalu Lintas, Amdal Banjir, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta dokumen hak atas tanah.
Namun demikian, Subandi menegaskan bahwa ia tidak akan menyetujui penerbitan PBG bagi bangunan yang berdiri di atas lahan irigasi.
“Semua akan kita kawal, kalau bisa segera diajukan,” tegasnya.
Ketua MKKS SMP Swasta, Nuryadi, menyambut baik langkah proaktif dari Pemkab Sidoarjo. Ia mengakui bahwa sebelumnya biaya pengurusan PBG menjadi kendala utama bagi banyak sekolah swasta.
"Sebelumnya kepengurusan PBG ini terkendala biaya yang besar dan proses yang sulit. Jujur, banyak sekali sekolah yang belum memiliki PBG,” ujarnya.
Dengan adanya kemudahan ini, Nuryadi dan para kepala sekolah lainnya berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi persyaratan agar pengajuan PBG bisa segera diproses.
Langkah ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan swasta di Sidoarjo, yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas dan legalitas lembaga pendidikan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
{ Ais }
dibaca
Posting Komentar