MSRI, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan terdakwa Dwi Yoga Ambal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dari ruang sidang PN Tipikor Surabaya menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.
Dari tiga saksi tersebut, dua orang yang identitasnya disampaikan secara terbuka adalah Erwin Novianto, yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, Erwin menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Saksi kedua adalah Endra Wibawa, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung. Sementara itu, identitas satu saksi lainnya tidak disebutkan oleh majelis hakim dalam persidangan terbuka.
Majelis Dalami Mekanisme Anggaran dan Koordinasi
Dalam pemeriksaan, majelis hakim bersama JPU KPK menggali keterangan para saksi terkait mekanisme perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta pengelolaan keuangan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama periode 2021–2025.
Pendalaman juga mencakup prosedur pengadaan barang dan jasa, realisasi anggaran, serta pola koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan instansi vertikal di wilayah tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. Setiap informasi yang muncul akan dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Mencuat Keterangan Soal Dana THR
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan salah seorang saksi mengenai penyaluran dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk instansi vertikal di Kabupaten Tulungagung.
Namun, materi tersebut belum dijabarkan secara terperinci dalam persidangan. Keterangan yang muncul masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memperjelas mekanisme penyaluran, sumber dana, pihak-pihak terkait, serta konteks penggunaannya.
Karena itu, informasi mengenai dana THR tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari materi pemeriksaan saksi, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Jejak Fakta di Sidang Sebelumnya
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK telah menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pada sidang 20 Oktober 2026, JPU KPK menghadirkan Suyanto, Kepala Dinas Perikanan Tulungagung. Dalam keterangannya, Suyanto mengaku telah menyerahkan uang dengan total Rp490 juta kepada terdakwa Gatut Sunu secara bertahap, mulai Oktober 2025 hingga April 2026.
Menurut keterangan Suyanto di persidangan, uang tersebut berasal dari fee sebesar 10 persen atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di sejumlah OPD. Ia juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keterangan tersebut merupakan bagian dari kesaksian yang disampaikan dalam proses persidangan dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Sebelumnya, pada 29 September 2026, JPU KPK juga menghadirkan sembilan orang saksi dari unsur pejabat aktif dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Para saksi dimintai keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta informasi terkait dugaan aliran dana di lingkungan pemerintah daerah.
Publik Menanti Proses Hukum yang Transparan
Perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif tersebut menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini juga menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta keterangan terkait aliran dana yang muncul selama persidangan.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU KPK. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dari pantauan persidangan di PN Tipikor Surabaya. Seluruh keterangan mengenai dugaan tindak pidana disajikan sesuai konteksnya dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Para terdakwa harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
MSRI — Perspektif Akurat, Terpercaya
dibaca




Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments