Prabowo Lantik 9 Pejabat Negara dan TNI, Berikut Daftar Lengkap Nama serta Jabatannya

Prabowo Lantik 9 Pejabat Negara dan TNI, Berikut Daftar Lengkap Nama serta Jabatannya

MSRI, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat negara dan pimpinan TNI dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pelantikan tersebut mencakup empat wakil menteri, tiga pejabat kepala dan wakil kepala badan, serta dua pejabat tinggi TNI.

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan pengangkatan dan pemberhentian jabatan, sebelum Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah dan janji jabatan.

Dalam sumpah tersebut, para pejabat menyatakan komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menaati peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika jabatan, serta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan jabatan di lingkungan pemerintahan dan TNI. Berikut daftar lengkap pejabat yang dilantik berdasarkan keterangan resmi pemerintah.

Daftar 1: Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo mengangkat empat wakil menteri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026. Keempat pejabat tersebut adalah:

  1. Marsekal TNI Yusuf Jauhari, Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi.
  2. Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan.
  3. Alim Setiawan Slamet, Wakil Menteri Pertanian.
  4. M. Maulana Bungaran, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Keempat wakil menteri tersebut mengemban tugas sesuai bidang masing-masing dalam mendukung pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.

Daftar 2: Kepala dan Wakil Kepala Badan

Selain wakil menteri, Presiden Prabowo juga melantik tiga pejabat yang memimpin badan pemerintah, yakni:

  1. Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  2. Satyawan Pudyatmoko, Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
  3. Mayor Jenderal TNI Sriyanto, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Pengangkatan Kepala BNPB didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026. Sementara itu, pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BPGMN mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 43/M Tahun 2026.

Penempatan para pejabat tersebut berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam penanggulangan bencana serta pengelolaan dan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.

Daftar 3: Perubahan Jabatan Strategis di Lingkungan TNI

Dalam rangkaian yang sama, Presiden Prabowo juga menetapkan perubahan jabatan strategis di tubuh TNI, khususnya pada posisi Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Dua pejabat yang dilantik adalah:

  1. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
  2. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pengangkatan Tandyo Budi Revita sebagai KSAD didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 106/TNI/Tahun 2026. Sebelumnya, Tandyo menjabat Wakil Panglima TNI, sedangkan Maruli menjabat KSAD.

Sekretaris Militer Presiden, Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, membacakan keputusan pemberhentian dan pengangkatan kedua pejabat tersebut. Setelah itu, Maruli dan Tandyo mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

Amanah Jabatan dan Tanggung Jawab Publik

Pelantikan pejabat negara bukan sekadar pergantian personel atau penempatan dalam struktur pemerintahan. Setiap jabatan membawa mandat, kewenangan, dan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik tentu menaruh harapan agar para pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, dan menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi MSRI, pengangkatan pejabat negara perlu diikuti pelaksanaan tugas yang terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh proses pelantikan, tetapi juga oleh hasil kerja nyata setelah para pejabat mulai menjalankan amanahnya.

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI dan laman resmi Presiden Republik Indonesia.

Redaksi MSRI

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama