Polres Tulungagung Ungkap 11 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Diamankan

(Foto: Dokumentasi Polres Tulungagung)
Kapolres Tulungagung bersama jajaran menyampaikan hasil pengungkapan 11 kasus pencurian kendaraan bermotor selama Oktober 2026



MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tulungagung selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka dan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung SAR Lantai 2 Polres Tulungagung, Selasa (20/10/2026), pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menyampaikan pengungkapan 11 kasus curanmor Oktober 2026 dalam konferensi pers di Polres Tulungagung


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Tulungagung, di antaranya Kasatreskrim AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K.; Kasatlantas AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H.; serta Kasi Humas IPTU Nanang Murdianto. Hadir pula para Kanit Reskrim dari sejumlah polsek jajaran Polres Tulungagung.

Modus Beraksi Malam Hari, Manfaatkan Kunci Kendaraan yang Masih Menempel

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah kejadian pencurian diduga terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor.

“Ke­jadian tidak hanya di tempat umum atau pasar. Ada juga di halaman rumah dan bahkan di pinggir jalan saat korban hanya sebentar meninggalkan kendaraan. Modusnya sederhana. Para pelaku berkeliling mencari kendaraan yang kuncinya masih menggantung. Kelalaian kecil ini menjadi pintu masuk mereka untuk beraksi,” terang AKBP Wiwin.


Delapan unit sepeda motor barang bukti pengungkapan kasus curanmor Tulungagung



Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan kunci dibawa saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar.

TKP Tersebar di Enam Wilayah, Termasuk Besuki

Berdasarkan hasil penyidikan, lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di enam wilayah kecamatan, yakni Tulungagung, Kedungwaru, Ngantru, Ngunut, Sumbergempol, dan Besuki.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah area parkir K-Cung Motor di Kecamatan Besuki. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta satu unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti.

Penyidik terus mendalami rangkaian perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Delapan Tersangka Diamankan, Dua di Antaranya Anak di Bawah Umur

Dalam pengungkapan 11 kasus curanmor tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka berinisial A (17), B (22), C (25), D (28), E (19), F (21), G (16), dan H (30).

Dua orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Penanganan perkara yang melibatkan anak harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Identitas para tersangka disampaikan menggunakan inisial untuk menjaga kehati-hatian dalam pemberitaan.

Delapan Unit Sepeda Motor Diamankan, Enam Dikembalikan kepada Korban


Polres Tulungagung mengembalikan enam sepeda motor barang bukti kepada korban


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor. Rinciannya, enam unit merupakan barang bukti hasil kejahatan yang telah dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan dua unit lainnya merupakan kendaraan milik para pelaku yang disita untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pengembalian kendaraan kepada korban diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang kehilangan kendaraannya akibat tindak pidana pencurian.

Pengembalian Barang Bukti Mengedepankan Aspek Kemanusiaan dan Hukum

Pengembalian barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers, dilakukan dengan mempertimbangkan dasar hukum yang relevan. Untuk perkara yang melibatkan anak, penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, penyebutan Pasal 44 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kondisi kejiwaan perlu diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini wujud kepedulian kami kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Namun hak korban untuk segera mendapatkan kembali kendaraannya harus kami dahulukan untuk meringankan beban mereka,” tegas Kapolres.

Seluruh proses pengembalian barang bukti dilengkapi dengan berita acara penyerahan dan surat pernyataan bermeterai.

6 barang bukti sudah di serahkan pada memiliknya


Kapolres Tulungagung Imbau Warga Waspada di Rumah, Jalan, dan Tempat Umum

Menutup konferensi pers, AKBP Wiwin mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Kepada seluruh masyarakat Tulungagung, saya mengimbau agar selalu waspada di mana pun berada. Jangan meninggalkan kunci kendaraan menempel, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat umum. Gunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda. Parkirlah kendaraan di tempat yang terang dan terpantau CCTV. Jangan beri kesempatan kepada pelaku. Jika melihat orang atau kendaraan mencurigakan, segera hubungi Call Center 110 Polres Tulungagung atau lapor ke Polsek terdekat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Masyarakat diharapkan membiasakan diri mencabut kunci kontak, mengunci setang, menggunakan pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau.

DOK VIDEO PENYERAHAN BARANG BUKTI KE PEMILIKNYA OLEH KASI HUMAS POLRES TULUNGAGUNG



Catatan Redaksi MSRI

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mengapresiasi langkah Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengupayakan pengembalian barang bukti kepada para korban.

MSRI juga mengajak seluruh masyarakat Tulungagung untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan dapat terjadi ketika pelaku melihat adanya kesempatan. Karena itu, mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.

Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil MSRI Jawa Timur

MSRI – Perspektif Akurat, Terpercaya
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama