Polda Jatim Tegaskan Penanganan Kasus Kematian Anak, MSRI: Keadilan Tak Cukup dengan Pernyataan

Polda Jatim Tegaskan Penanganan Kasus Kematian Anak, MSRI: Keadilan Tak Cukup dengan Pernyataan

MSRI, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang berujung pada kematian di Surabaya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik yang menuntut agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Pasalnya, terduga pelaku diketahui merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan belum genap berusia 12 tahun.

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan keprihatinan serta belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Pihak kepolisian juga mengakui besarnya perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara tersebut.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Ganis, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun harus mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penanganan anak yang belum berumur 12 tahun dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial Profesional. Proses penentuan langkah penanganan selanjutnya mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme khusus tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan anak dalam proses hukum. Namun, penerapan aturan itu perlu disertai penjelasan yang memadai kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bertentangan dengan kepentingan dan hak korban.

Kombes Pol Ganis menegaskan bahwa perlindungan terhadap ABH tidak berarti mengesampingkan rasa keadilan keluarga korban. Kepolisian, menurutnya, berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara transparan dan adil dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkasnya.

MSRI mencatat, pernyataan mengenai profesionalitas dan komitmen penegakan hukum tentu menjadi hal penting. Namun, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan semata. Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, kepastian mekanisme yang ditempuh, serta jaminan bahwa keluarga korban tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian tanpa penjelasan yang memadai.

Dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seorang anak, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan penghormatan terhadap hak korban seharusnya berjalan beriringan. Keduanya bukan kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan tanggung jawab hukum dan kemanusiaan yang wajib dijalankan secara seimbang.

Pada akhirnya, ukuran profesionalitas aparat bukan semata-mata terletak pada apa yang disampaikan kepada publik, melainkan juga pada konsistensi pelaksanaan prosedur, akuntabilitas penanganan perkara, serta kesungguhan memberikan kejelasan kepada keluarga korban sesuai batas-batas hukum yang berlaku.

MSRI menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada komitmen yang diucapkan. Ia harus tercermin dalam proses yang dapat dipertanggungjawabkan, perlindungan hak semua pihak, dan kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara sungguh-sungguh sesuai hukum. 

Reporter: Faisal DH

Liputan MSRI Jawa Timur

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama