Perkara Sengketa Mobil Kredit di Banyuwangi Berujung SP3, Kuasa Hukum Soroti Kepastian Status Barang Bukti

Perkara Sengketa Mobil Kredit di Banyuwangi Berujung SP3, Kuasa Hukum Soroti Kepastian Status Barang Bukti

MSRI, BANYUWANGI – Penghentian penyidikan atas laporan dugaan pencurian satu unit mobil Toyota Avanza di Polresta Banyuwangi memunculkan persoalan lanjutan terkait kepastian hukum dan status barang bukti. Kuasa hukum pihak yang menerima penyerahan kendaraan tersebut, Advokat Samsul Arifin, S.H., M.H., meminta agar proses penyelesaian perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi P-1040-YJ oleh Fikri, selaku debitur BNI Finance, kepada Advokat Samsul Arifin, S.H., M.H. Penyerahan kendaraan yang menjadi objek sengketa fidusia tersebut disebut disertai surat kuasa untuk mengurus penyelesaian sisa angsuran atau pelunasan kewajiban kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Dalam prosesnya, Samsul Arifin mengaku tengah mengajukan permohonan pelunasan kepada BNI Finance. Namun, menurut keterangan pihaknya, permohonan tersebut belum memperoleh jawaban resmi ketika Fikri melaporkan kendaraan tersebut ke Polresta Banyuwangi atas dugaan kehilangan akibat pencurian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 April 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidikan atas laporan tersebut disebut telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penghentian penyidikan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian status kendaraan yang telah disita sebagai barang bukti, termasuk penentuan pihak yang secara hukum berhak menerima kembali kendaraan tersebut.

Mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Perkembangan selanjutnya, menurut keterangan Samsul Arifin, persoalan terkait objek sengketa tersebut telah memasuki tahapan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ia mengaku menerima surat undangan untuk menghadiri mediasi pada Senin, 12 Oktober 2026.

Mediasi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas penyelesaian persoalan barang bukti yang sebelumnya disita oleh pihak kepolisian, sekaligus memperjelas dasar hukum penyerahan kendaraan kepada pihak yang berhak.

Meski demikian, status kepemilikan, penguasaan, dan hak atas kendaraan tersebut tetap perlu ditentukan berdasarkan dokumen yang sah, riwayat penyerahan kendaraan, ketentuan perjanjian pembiayaan, serta keputusan atau mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Soroti Pengembalian Barang Bukti

Samsul Arifin turut menyoroti mekanisme pengembalian barang bukti setelah penyidikan dihentikan. Menurutnya, penghentian penyidikan semestinya diikuti dengan penyelesaian administratif dan hukum yang memberikan kepastian kepada para pihak terkait.

Ia meminta agar penanganan status kendaraan dilakukan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Samsul Arifin menyampaikan bahwa dirinya juga meminta aparat penegak hukum menelaah dugaan adanya laporan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Ketika perkara telah dihentikan penyidikannya melalui SP3, perlu ada kejelasan mengenai status barang bukti dan dasar hukum pengembaliannya. Saya meminta agar seluruh fakta, dokumen penyerahan kendaraan, serta materi laporan yang disampaikan kepada kepolisian diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” ujar Samsul Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus menjabat Ketua Umum LBH Tirta Bumi tersebut juga meminta agar dugaan laporan palsu yang ia persoalkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sebelumnya, Samsul Arifin menyatakan bahwa Fikri patut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses pemeriksaan terbukti menyampaikan laporan atau keterangan yang tidak benar. Ia juga merujuk pada ketentuan KUHP baru yang menurutnya relevan untuk dikaji oleh aparat penegak hukum.

Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Penghentian penyidikan atas laporan awal tidak serta-merta membuktikan bahwa pelapor telah melakukan tindak pidana laporan palsu.

Menunggu Kepastian Hukum

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek penting, yakni kepastian status barang bukti setelah penghentian penyidikan dan perlindungan hak para pihak dalam sengketa kendaraan yang berkaitan dengan pembiayaan.

Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tepat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penguasaan kendaraan, kedudukan dokumen penyerahan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

MSRI memandang bahwa setiap perkembangan perkara perlu ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap proses hukum. Konfirmasi kepada pihak pelapor, Polresta Banyuwangi, serta BNI Finance juga penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Keterangan pers, Sabtu (10/10/2026).

Reporter: Faisal DH
Liputan MSRI Jawa Timur
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama