MSRI, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap outlet DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan penyamaran atau undercover sebagai calon pembeli untuk memastikan informasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Untuk mengantisipasi informasi yang bocor, sebelum terjun ke lokasi petugas kami melakukan undercover atau penyamaran dengan datang langsung ke lokasi,” ujar Rizal saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Rizal menjelaskan, langkah penertiban tersebut dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023.
Selain itu, pelaksanaan penertiban diperkuat dengan Surat Perintah Kasatpol PP Nomor 800/12496/436.7.16/2026 serta Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag Nomor 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Pihak DrinkinQ: Outlet Belum Beroperasi Penuh
Sementara itu, pihak manajemen DrinkinQ menyampaikan bahwa outlet tersebut belum resmi beroperasi secara penuh karena masih dalam tahap renovasi dan proses pengurusan perizinan.
Humas DrinkinQ, Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka usaha sebelum seluruh persyaratan dan perizinan yang diperlukan dinyatakan terpenuhi.
“Kita tidak berani buka kalau belum ada izin. Kita masih renovasi, belum beroperasi, dan masih menunggu proses perizinan. Kalau izin sudah terbit, baru kita beroperasi,” kata Nurdin saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Nurdin menjelaskan, proses perizinan sedang berjalan melalui sistem OSS dan masih menunggu tahapan verifikasi serta pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait.
“Perizinan melalui OSS dan harus ada BAPL. Kita belum ada BAPL, belum ditinjau oleh Dinas Koperasi. Salah satunya memang harus ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan,” jelasnya.
Meski demikian, Nurdin menyatakan pihaknya menghormati proses penertiban dan sanksi administratif yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.
Ia juga berharap penerapan aturan terhadap seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan berjalan ketika izin sudah ada. Seharusnya penerapannya disamaratakan dan jangan pilih kasih. Di samping DrinkinQ juga ada usaha lain, silakan dilihat bagaimana perizinannya,” ungkap Nurdin.
Ketua RW: Warga Keberatan dengan Aktivitas Miras
Terpisah, Ketua RW 03 Barata Jaya, Suyitno, mengaku mengetahui adanya penertiban tersebut ketika melintas di depan outlet DrinkinQ.
Ia melihat garis pembatas Satpol PP serta tanda penyegelan terpasang di area gerai.
“Saya belum diinformasikan secara resmi, tetapi tadi saat lewat saya melihat sudah ada Satpol PP line dan kertas tanda silang,” ujar Suyitno kepada wartawan MSRI.
Menurut Suyitno, keberatan sebagian warga selama ini bukan terhadap keberadaan usaha kafe maupun restoran, melainkan terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman.
“Warga sebenarnya tidak mempermasalahkan kalau kafe atau restoran. Yang tidak dikehendaki warga itu minuman kerasnya. Jadi kalau nanti izinnya untuk membuka kafe atau restoran saja, insya Allah tidak ada masalah,” tutup Suyitno.
MSRI mencatat, proses penertiban tersebut mempertemukan sejumlah kepentingan, mulai dari penegakan regulasi oleh pemerintah daerah, proses perizinan yang disampaikan pihak pengelola, hingga aspirasi warga di lingkungan sekitar.
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments