Keluhan Warga Berujung Penyegelan Usaha Potong Unggas di Bratang Gede, RPHU Lakarsantri Jadi Alternatif

Keluhan Warga Berujung Penyegelan Usaha Potong Unggas di Bratang Gede, RPHU Lakarsantri Jadi Alternatif

MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah penertiban terhadap usaha pemotongan ayam dan bebek di kawasan permukiman Bratang Gede setelah aktivitasnya dikeluhkan warga. Sebagai tindak lanjut, PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda menawarkan fasilitas Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Lakarsantri, sebagai alternatif agar kegiatan ekonomi pelaku usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda, Fajar A. Isnugroho, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan warga yang menjalankan usaha jasa pemotongan unggas di kawasan Bratang Gede. RPH Surabaya membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pemotongan unggas yang tersedia di Lakarsantri.

“Prinsipnya, kami memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Surabaya di kawasan Jeruk, Lakarsantri. Baik untuk pemotongan ayam maupun bebek, teknisnya bisa kita bicarakan bersama,” ujar Fajar, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, pemanfaatan fasilitas RPHU Lakarsantri dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha, termasuk usaha skala rumahan, agar tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonominya tanpa mengabaikan ketentuan perizinan, kebersihan, serta kepentingan masyarakat di lingkungan sekitar.

Fajar menegaskan, RPH Surabaya siap memberikan dukungan dan memfasilitasi pelaku usaha jasa pemotongan unggas. Upaya tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kebutuhan warga akan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, dan nyaman.

“RPH Surabaya siap membantu dan memfasilitasi pelaku usaha jasa pemotongan unggas. Harapannya, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik, sekaligus mendukung ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Kota Surabaya,” tegasnya.

Keluhan Warga Berujung Pemeriksaan dan Penyegelan

Penawaran fasilitas RPHU Lakarsantri tersebut mencuat setelah aktivitas pemotongan unggas di kawasan permukiman Bratang Gede menuai keluhan warga. Kegiatan yang berlangsung pada malam hingga dini hari itu dinilai menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Keluhan tersebut disampaikan warga melalui media sosial kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Menindaklanjuti pengaduan itu, Pemkot Surabaya menerjunkan petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam informasi terkait penertiban tersebut, pemilik usaha diketahui memiliki izin perdagangan yang telah kedaluwarsa dan belum mengantongi izin pemotongan unggas. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan atas aktivitas usaha yang dipersoalkan warga. Namun, penertiban juga perlu diikuti dengan kejelasan mengenai persyaratan perizinan, standar kebersihan, serta mekanisme yang harus dipenuhi apabila pelaku usaha hendak melanjutkan kegiatan secara sah.

RPHU Lakarsantri Berkapasitas 5.000 Ekor per Hari

Fajar menjelaskan, RPHU Lakarsantri memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dan telah mengantongi sertifikat halal. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan ayam maupun bebek, termasuk pelaku usaha jasa pemotongan unggas.

Dengan tersedianya fasilitas tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat mempertimbangkan pemindahan aktivitas pemotongan dari kawasan permukiman ke tempat yang telah disediakan, dengan tetap memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat yang menjalankan usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Lakarsantri. Dengan begitu, usaha tetap bisa berjalan dan kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan yang bersih, sehat, serta nyaman juga dapat diperhatikan,” terangnya.

Penataan Usaha Harus Berjalan Seiring dengan Perlindungan Warga

Kasus di Bratang Gede menegaskan pentingnya penataan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan permukiman. Di satu sisi, keberlangsungan usaha masyarakat perlu mendapat perhatian. Di sisi lain, hak warga untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman juga harus dilindungi.

Karena itu, tawaran fasilitas RPHU Lakarsantri diharapkan tidak berhenti sebagai alternatif semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi yang jelas, informasi mengenai persyaratan pemanfaatan fasilitas, serta pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan.

MSRI memandang, penanganan persoalan ini perlu mengedepankan kepastian aturan, transparansi pelayanan, dan keseimbangan kepentingan. Penertiban harus dilaksanakan sesuai ketentuan, sementara solusi yang ditawarkan perlu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjawab keluhan masyarakat.

Reporter: Excel AW

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama