Satu Bangunan Ditertibkan, Lainnya Disebut Masih Berdiri: LIRA Surabaya Telusuri Dugaan Ketidakberimbangan

Satu Bangunan Ditertibkan, Lainnya Disebut Masih Berdiri: LIRA Surabaya Telusuri Dugaan Ketidakberimbangan

MSRI, SURABAYA - Dugaan ketidakberimbangan dalam penertiban bangunan di kawasan Jalan Dukuh Karangan, RW 3, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Surabaya. Organisasi tersebut berencana melakukan investigasi untuk menelusuri dasar penertiban, prosedur pelaksanaan, serta konsistensi penerapan aturan terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah Satumin, Kepala Keamanan lingkungan setempat sekaligus warga yang mengaku terdampak penertiban bangunan oleh Satpol PP Kecamatan Wiyung, menyampaikan keberatan. Ia mempertanyakan alasan bangunan yang berkaitan dengan keluarganya ditertibkan, sementara berdasarkan pengamatannya, sejumlah bangunan lain di lokasi tersebut masih berdiri.

Satumin menilai, apabila terdapat ketentuan yang melarang pendirian bangunan permanen di atas tanah bengkok, aturan tersebut semestinya diterapkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Ia pun meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan penertiban.

Keberatan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, dugaan adanya perbedaan perlakuan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum fakta di lapangan dan keterangan pihak berwenang diperoleh secara menyeluruh.

Satu Bangunan Ditertibkan, Lainnya Disebut Masih Berdiri: LIRA Surabaya Telusuri Dugaan Ketidakberimbangan

LIRA Surabaya Turun Tangan, Siapkan Penelusuran Lapangan

Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota LSM LIRA Surabaya, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa (27/10/2026), Supolo menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari dasar penertiban, status dan peruntukan lahan, hingga pertimbangan petugas dalam menentukan bangunan yang menjadi objek penertiban.

Menurutnya, keberadaan bangunan yang disebut masih berdiri di sekitar lokasi menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Meski demikian, kondisi tersebut harus diperiksa berdasarkan kesamaan status lahan, perizinan, dan keadaan masing-masing bangunan sebelum dapat dijadikan dasar untuk menilai konsistensi penerapan aturan.

“Kami tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan. Kami akan turun melakukan investigasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Semua harus didasarkan pada fakta, ketentuan yang berlaku, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Supolo saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa penertiban dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat. Namun, substansi aduan, dasar tindak lanjut, serta pertimbangan yang melatarbelakangi tindakan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Dasar Hukum dan Prosedur Penertiban Jadi Fokus

LSM LIRA Surabaya berencana meminta klarifikasi kepada Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, dan Satpol PP untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai proses penertiban tersebut.

Klarifikasi akan diarahkan pada sejumlah hal penting, di antaranya dasar hukum penertiban, status tanah yang menjadi lokasi bangunan, prosedur yang ditempuh, serta alasan penentuan objek penertiban. Penjelasan mengenai bangunan lain yang disebut masih berdiri juga diperlukan untuk mengetahui apakah bangunan-bangunan tersebut memiliki kondisi hukum dan administratif yang sebanding.

Selain itu, LIRA Surabaya akan menelusuri informasi mengenai dugaan gangguan terhadap bangunan lain, hambatan akses jalan, maupun akses menuju musala yang disebut menjadi salah satu aspek persoalan. Seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang mengetahui secara langsung.

Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik akibat informasi yang belum terverifikasi. Setiap tindakan penertiban harus dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara setiap keberatan masyarakat patut memperoleh ruang untuk didengar dan diperiksa secara objektif.

Pengawasan Sosial Harus Berpijak pada Fakta

Supolo menegaskan, LSM LIRA menjalankan fungsi pengawasan sosial dengan prinsip melihat, mendengar, dan bertindak secara bertanggung jawab. Menurutnya, pengawasan terhadap kebijakan maupun tindakan aparat perlu dilakukan secara objektif, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menghakimi pihak tertentu.

LIRA Surabaya menyatakan akan menjadikan hasil investigasi dan klarifikasi sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya juga mendorong instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar dan prosedur penertiban.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai bangunan yang ditertibkan atau yang masih berdiri, melainkan juga menyangkut transparansi pelaksanaan aturan, kepastian prosedur, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidakberimbangan dalam penertiban bangunan di Dukuh Karangan masih memerlukan pendalaman. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran maupun perlakuan diskriminatif sebelum klarifikasi dan verifikasi terhadap seluruh fakta dilakukan.

MSRI akan terus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan hak jawab dengan memberikan ruang kepada Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, serta Satpol PP untuk menyampaikan penjelasan resmi atas persoalan tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi awal yang tersedia. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk melengkapi fakta dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI)
Perspektif Akurat, Terpercaya

Reporter: Excel AW
Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama