Kasus Kematian Anak di Surabaya Jadi Sorotan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak Harus Berjalan Beriringan

Kasus Kematian Anak di Surabaya Jadi Sorotan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak Harus Berjalan Beriringan

MSRI, SURABAYA – Kasus kematian seorang anak yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan oleh anak lain menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Surabaya. Penanganan perkara tersebut kini berada dalam proses penyelidikan dan pengkajian lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, korban disebut sedang bermain atau berada di sekitar rumah ketika didatangi dua orang temannya. Salah satu anak diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban disebut sedang bermain atau berada di dekat rumah ketika didatangi dua temannya. Salah satu anak diduga melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Lalu pada pukul 10.00 WIB kita mendapat laporan dari peristiwa tersebut,” ungkap Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pelaksanaan autopsi, hingga rekonstruksi pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan toksikologi juga menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang masih berjalan.

Penanganan Anak Mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam perkara yang melibatkan anak berusia 10 tahun, proses penanganan tidak dapat disamakan dengan mekanisme peradilan terhadap orang dewasa. Ketentuan hukum memberikan pendekatan khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kondisi psikologis, serta aspek sosial yang melingkupinya.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta mekanisme pengambilan keputusan bersama bagi anak yang belum berusia 12 tahun.

“Kita mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga petunjuk dari BPPN tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun,” jelas Yoyon.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan masih berlangsung. Keputusan selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme bersama yang melibatkan penyidik, pekerja sosial dari Dinas Sosial, serta Bapas Kelas I Surabaya.

“Jadi, untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini masih berjalan. Kita akan mengambil keputusan bersama yang dilakukan oleh penyidik, pekerja sosial dari Dinas Sosial, dan juga pihak Bapas Kelas I Surabaya,” tambahnya.

Mekanisme tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus mempertimbangkan usia dan kondisi anak yang bersangkutan. Keputusan lebih lanjut masih menunggu hasil penelitian sosial serta pemeriksaan terkait lainnya.

Komnas Perlindungan Anak Dorong Evaluasi dan Pendampingan Psikologis

Di sisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Febri Kurniawan Pikulun, S.H., C.L.A., menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut, mengawasi proses penanganannya, serta mendorong pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak dan keluarga yang berkaitan dengan perkara ini.

“Kami selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak akan segera mengevaluasi kasus yang terjadi serta mengawasi proses hukum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, pelaku, maupun keluarga dan orang tua kedua belah pihak. Penanganan ini dipandang sebagai tanggung jawab bersama antara pelaku, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar demi terselesaikannya masalah tersebut dengan baik,” ungkap Febri Kurniawan Pikulun.

Menurutnya, perhatian terhadap kondisi psikologis anak dan keluarga perlu menjadi bagian dari penanganan perkara. Pendampingan yang tepat diharapkan dapat membantu proses pemulihan serta mencegah dampak lanjutan terhadap anak-anak yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan, sementara pengawasan keluarga, kepedulian lingkungan, edukasi mengenai perilaku antarkawan sebaya, serta pendampingan psikologis perlu diperkuat.

MSRI memandang, penanganan perkara ini harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berimbang, dengan tetap menghormati hak-hak anak serta memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut penting agar penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Reporter: Agung

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama