Dihadang Oknum Mengaku Debt Collector di Blitar, Pemakai Unit Klaim Rugi Rp10 Juta Usai Mobil Carry Ditarik

Dihadang Oknum Mengaku Debt Collector di Blitar, Pemakai Unit Klaim Rugi Rp10 Juta Usai Mobil Carry Ditarik

MSRI, BLITAR – Dugaan penarikan kendaraan secara paksa kembali mencuat di Kabupaten Blitar. HCM, warga Kabupaten Blitar selaku pemakai unit mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol L 9372 C tahun 2021 warna hitam, mengaku kendaraan yang digunakannya dihadang dan ditarik oleh sekelompok orang di sekitar Indomaret Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pada Rabu, 17 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

HCM mempertanyakan dasar kewenangan, legalitas penugasan, serta dokumen yang digunakan dalam proses penarikan kendaraan tersebut.

Kronologi Versi Pemakai Unit

Dalam keterangannya kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (2/10/2026), HCM menceritakan bahwa dirinya merasa dibuntuti sebelum akhirnya dihentikan di sekitar lokasi Indomaret Mantenan.

“Sebelum sampai Udanawu saya merasa seperti dibuntuti. Begitu di Indomaret Mantenan, saya langsung dihentikan sekitar 10–15 orang,” ujar HCM.

Menurut HCM, kelompok tersebut mengaku sebagai debt collector eksternal PT Andalan Multi Pratama. Salah seorang yang disebut berinisial “S”, menurut pengakuan HCM, juga mengaku sebagai anggota TNI AD dari Yonif 511/DY Blitar.

Kelompok tersebut, lanjut HCM, meminta surat-surat kendaraan dan menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai Surat Kuasa dari PT Andalan Multi Pratama.

HCM mengaku mempertanyakan dasar kewenangan kelompok tersebut, termasuk asal dan keabsahan dokumen yang ditunjukkan kepadanya.

Persoalan Surat Kuasa Dipertanyakan

HCM menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait dokumen tersebut, termasuk tidak adanya stempel dan tanda tangan yang menurut dirinya menunjukkan pengesahan dari pihak pembiayaan.

“Saya tanya ini dari leasing mana. Katanya dari Otto. Tapi setelah saya cek ke kantor Otto, mereka bilang tidak pernah mengeluarkan Surat Kuasa untuk nopol L 9372 C ini,” ungkap HCM.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari HCM dan perlu dikonfirmasi kepada pihak PT OTTO Finance maupun pihak yang disebut memberikan kuasa.

Klaim Pengeluaran Rp10 Juta

Persoalan lain muncul setelah kendaraan yang sempat ditarik tersebut kemudian dikembalikan.

HCM mengaku mengeluarkan uang total sekitar Rp10 juta. Menurut keterangannya, sekitar Rp8 juta diberikan kepada pihak penjual di Kediri, sedangkan Rp2 juta lainnya disebut diminta di lokasi dengan alasan “back up mobil”.

“Total saya keluar Rp10 juta. Rp8 juta sudah saya bayar ke penjual di Kediri, terus Rp2 juta diminta di lokasi. Saya kasih karena dalam keadaan tertekan,” jelasnya.

MSRI masih memerlukan klarifikasi dan bukti pendukung untuk memastikan kepada siapa pembayaran dilakukan, atas dasar apa pembayaran tersebut diminta, serta apakah terdapat hubungan pembayaran tersebut dengan proses penarikan kendaraan.

Bukti yang Dihimpun MSRI

Dalam penelusuran awal, MSRI telah menerima sejumlah bahan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain:

  1. Foto kendaraan dan kondisi di lokasi kejadian.
  2. Dokumen atau surat yang disebut diperlihatkan kepada pemakai unit.
  3. Rekaman CCTV dari sekitar Indomaret Mantenan.
  4. Bukti komunikasi terkait persoalan kendaraan.
  5. Keterangan dan hasil klarifikasi awal HCM kepada pihak yang disebut berkaitan dengan pembiayaan.

Bahan-bahan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi redaksi dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti secara hukum.

Bagaimana Aturan Penarikan Kendaraan?

Dalam perkara jaminan fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, mekanisme eksekusinya harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam regulasi OJK, POJK Nomor 35/POJK.05/2018 juga mengatur eksekusi agunan perusahaan pembiayaan. Pasal 50 antara lain mensyaratkan debitur terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, serta perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia atau dokumen jaminan lain yang relevan.

Untuk penggunaan pihak eksternal dalam penagihan, POJK tersebut juga mengatur persyaratan pihak lain yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan, termasuk perizinan dan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi di bidang penagihan.

Karena itu, keabsahan penugasan, dokumen kuasa, status jaminan fidusia, status wanprestasi, serta prosedur penarikan dalam kasus HCM perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan seluruh pihak terkait.

Klaim Identitas sebagai Anggota TNI Perlu Diverifikasi

Selain persoalan penarikan kendaraan, terdapat pula klaim bahwa salah seorang yang berada di lokasi berinisial “S” mengaku sebagai anggota TNI AD dari Yonif 511/DY Blitar.

MSRI menempatkan informasi tersebut sebagai klaim yang masih harus diverifikasi. Redaksi berupaya meminta klarifikasi kepada pihak satuan terkait dan institusi berwenang untuk memastikan apakah identitas serta status yang bersangkutan benar sebagaimana yang disebutkan.

MSRI tidak akan menyimpulkan status seseorang sebagai anggota TNI hanya berdasarkan pengakuan pihak yang terlibat dalam peristiwa.

MSRI Buka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, MSRI masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, antara lain:

1. PT Andalan Multi Pratama
Terkait legalitas penugasan, identitas petugas, serta dasar kewenangan penarikan kendaraan.

2. PT OTTO Finance
Terkait status pembiayaan kendaraan Nopol L 9372 C, status wanprestasi apabila ada, sertifikat jaminan fidusia, serta penerbitan atau tidak diterbitkannya surat kuasa penarikan.

3. Yonif 511/DY Blitar dan Pomdam V/Brawijaya
Terkait kebenaran identitas dan status seseorang berinisial “S” yang disebut mengaku sebagai anggota TNI AD.

4. Polres Blitar
Terkait ada atau tidaknya laporan polisi maupun proses hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Bukan Soal Siapa yang Menarik, Tetapi Apakah Prosedurnya Sah

HCM berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait.

“Saya hanya ingin keadilan. Kalau prosedurnya benar silakan. Tapi ini tidak ada surat resmi dari leasing, terus minta uang. Itu yang saya sayangkan,” pungkasnya.

MSRI menegaskan pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Namun, apabila nantinya ditemukan adanya tindakan penarikan tanpa kewenangan, penggunaan dokumen yang tidak sah, intimidasi, atau permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pihak pembiayaan maupun pihak yang melakukan penarikan memiliki dokumen dan kewenangan yang sah, MSRI memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab kepada publik.

MSRI akan terus mengawal proses klarifikasi kasus ini berdasarkan prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, dan hak jawab.

REPORTER: Roni Yuwantoko
KAPERWIL MSRI JAWA TIMUR

MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI)
“Perspektif • Akurat • Terpercaya”

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama