MSRI, LOMBOK TIMUR - Sebuah video yang memperlihatkan keluarga pasien mempersoalkan penanganan seorang remaja korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Patuh Karya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, viral di media sosial dan memantik perhatian masyarakat.
Di tengah derasnya informasi yang berkembang, Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB) memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Organisasi masyarakat tersebut melakukan penelusuran terhadap kronologi pelayanan dengan menghimpun keterangan dari pihak rumah sakit, terutama mengenai waktu kedatangan pasien, pemeriksaan awal, observasi, kondisi pasien, pemeriksaan lanjutan hingga keputusan pasien diperbolehkan pulang.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada persepsi yang lahir dari potongan video, tetapi diuji melalui kronologi, fakta pelayanan, dokumentasi medis, standar operasional serta keterangan profesional yang relevan.
Pasien Disebut Mendapat Pemeriksaan dan Observasi
Pasien berinisial O (17), warga Panggungan, Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, disebut tiba di RSUD Patuh Karya sekitar pukul 15.00 WITA setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun FKKM NTB dari pihak rumah sakit, pasien setelah tiba langsung mendapatkan pemeriksaan tenaga medis.
Pemeriksaan awal disebut menunjukkan tanda-tanda vital dalam kondisi normal. Pada tubuh pasien ditemukan luka berupa goresan atau lecet pada bagian dada.
Pasien kemudian menjalani observasi di IGD selama kurang lebih satu jam.
Ketika keluarga tiba dan melihat pasien mengalami keluhan seperti sesak, tenaga medis disebut kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi pasien.
Menurut informasi yang diperoleh FKKM NTB, kondisi pasien saat itu masih dilaporkan stabil hingga sekitar pukul 16.30 WITA, sebelum akhirnya dinyatakan dapat pulang.
FKKM: Belum Menemukan Indikasi Kelalaian
Dari rangkaian informasi tersebut, FKKM NTB menyatakan bahwa sejauh penelusuran yang dilakukan, belum ditemukan indikasi kelalaian dalam penanganan pasien sebagaimana persepsi yang berkembang melalui video di media sosial.
Temuan sementara menunjukkan terdapat proses pemeriksaan awal, observasi dan pemeriksaan lanjutan sebelum pasien diperbolehkan pulang.
Namun FKKM NTB menempatkan temuan tersebut secara proporsional.
Pernyataan “belum ditemukan indikasi kelalaian” tidak dapat dimaknai sebagai putusan final bahwa tidak terjadi kesalahan medis. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin profesi, maupun dugaan kelalaian medis tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan yang kompeten dan berdasarkan bukti medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hasil penelusuran FKKM NTB merupakan temuan sosial sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bukan pengganti proses pemeriksaan medis, etik, disiplin maupun hukum.
Hak Pasien Bukan Sekadar Mendapat Tindakan Medis
Dalam perspektif pelayanan publik, pasien bukan sekadar objek tindakan medis.
Pasien merupakan pemegang hak yang harus memperoleh pelayanan kesehatan secara aman, bermutu, manusiawi, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Konstitusi telah memberikan dasar yang sangat jelas.
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Artinya, pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan administratif rumah sakit, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
Karena itu, setiap rumah sakit dituntut membangun sistem pelayanan yang mampu memberikan pertolongan secara cepat dan tepat, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan.
Kode Etik Dokter Menjadi Fondasi Moral Pelayanan
Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, dokter juga terikat pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Kode etik menempatkan kehormatan profesi, tanggung jawab kemanusiaan, kompetensi, integritas serta kepentingan dan keselamatan pasien sebagai prinsip fundamental dalam menjalankan profesi kedokteran.
Dalam konteks tersebut, tindakan medis tidak cukup hanya dilakukan secara teknis, tetapi harus dilandasi pertimbangan profesional, kehati-hatian, komunikasi yang baik dan penghormatan terhadap martabat pasien.
Begitu pula tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit memiliki tanggung jawab memastikan sistem pelayanan mendukung dokter dan tenaga medis agar mampu memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
Keselamatan pasien harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan yang terpampang di dinding rumah sakit.
IGD Harus Cepat, Tepat dan Terukur
Persoalan paling sensitif dalam kasus pasien kecelakaan adalah pelayanan kegawatdaruratan.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tentu mengharapkan pasien segera mendapatkan pertolongan.
Namun, kecepatan pelayanan harus berjalan bersama ketepatan pemeriksaan, penilaian kondisi pasien, observasi, dokumentasi medis, komunikasi dengan keluarga serta pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan klinis.
Karena itu, FKKM NTB menilai pembenahan IGD harus menjadi perhatian serius.
Tidak hanya menyangkut keberadaan dokter dan tenaga kesehatan, tetapi juga sistem triase, alur pelayanan, kesiapan fasilitas, pencatatan medis, komunikasi antarpetugas serta mekanisme penyampaian informasi kepada keluarga.
FKKM Tegaskan Bukan Pembela Rumah Sakit
FKKM NTB juga menegaskan bahwa hasil penelusuran terhadap kasus O bukan bentuk pembelaan terhadap manajemen RSUD Patuh Karya.
Justru sebaliknya.
FKKM NTB mengingatkan bahwa organisasi tersebut sebelumnya telah konsisten memberikan kritik terhadap persoalan pelayanan di RSUD Patuh Karya, termasuk setelah mencuatnya kasus meninggalnya pasien berinisial NHA.
Evaluasi bahkan telah dibawa melalui rangkaian hearing dan pertemuan bersama unsur legislatif serta pihak terkait.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain tata kelola pelayanan, respons kegawatdaruratan, keselamatan pasien, komunikasi dengan keluarga dan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, menurut FKKM NTB, sikap kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi sikap apriori.
Ketika ditemukan persoalan, kritik harus disampaikan secara tegas.
Tetapi ketika dilakukan penelusuran dan fakta sementara menunjukkan adanya tahapan pelayanan yang telah dilakukan, hal tersebut juga harus disampaikan kepada masyarakat.
“Ketika pelayanan buruk, kami kritik. Ketika ada kekurangan, kami dorong pembenahan. Tetapi ketika fakta yang kami telusuri menunjukkan petugas telah melakukan pemeriksaan dan observasi sesuai tahapan yang disampaikan pihak rumah sakit, kami juga wajib menyampaikan fakta tersebut kepada publik. Kontrol sosial bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan benar, profesional dan berpihak pada keselamatan masyarakat,” tegas Sekretaris FKKM NTB.
Pembenahan RSUD Patuh Karya Harus Terukur
Dalam pemantauan terakhir, FKKM NTB melihat adanya indikasi proses pembenahan di lingkungan RSUD Patuh Karya.
Manajemen rumah sakit disebut mulai merespons kritik dan sejumlah rekomendasi yang sebelumnya disampaikan dalam forum evaluasi.
Namun, FKKM NTB mengingatkan bahwa pembenahan rumah sakit tidak boleh berhenti karena satu kasus dianggap selesai.
Perbaikan harus menjadi sistem dan budaya kerja.
Mulai dari respons IGD, kompetensi dan kesiapsiagaan tenaga kesehatan, kepatuhan SOP, dokumentasi rekam medis, komunikasi dokter dengan pasien dan keluarga, mekanisme pengaduan, keselamatan pasien hingga evaluasi internal terhadap setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan risiko.
Pemerintah Daerah Memiliki Tanggung Jawab Pengawasan
Sebagai rumah sakit daerah, kualitas pelayanan RSUD Patuh Karya juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan fasilitas kesehatan milik daerah berjalan sesuai ketentuan.
Regulasi kesehatan nasional harus menjadi pijakan utama, sementara peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tata kelola rumah sakit dan pelayanan publik di Lombok Timur maupun NTB harus diterapkan secara konsisten.
Pengawasan pemerintah daerah, DPRD, manajemen rumah sakit, tenaga kesehatan serta partisipasi masyarakat harus ditempatkan dalam satu tujuan yang sama: keselamatan dan kepentingan pasien.
Kritik Harus Berbasis Data, Rumah Sakit Harus Terbuka
Kasus viral ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pelayanan publik.
Keluarga pasien memiliki hak untuk mempertanyakan pelayanan yang diterima.
Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara berimbang.
Organisasi masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kontrol sosial.
Dan rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang profesional serta terbuka terhadap evaluasi.
Tetapi seluruh fungsi tersebut harus berjalan di atas satu fondasi: fakta.
Potongan video dapat menjadi pintu masuk sebuah persoalan, tetapi bukan selalu gambaran utuh mengenai seluruh proses pelayanan.
Sebaliknya, keterangan rumah sakit juga tidak boleh diterima begitu saja tanpa ruang evaluasi dan verifikasi.
Di situlah pentingnya dokumentasi medis, rekam pelayanan, standar operasional prosedur dan mekanisme pengaduan yang transparan.
Pengawasan Tetap Berjalan
FKKM NTB memastikan pengawasan terhadap RSUD Patuh Karya tetap berjalan sesuai komitmen yang telah dibangun bersama unsur DPRD Lombok Timur dan manajemen rumah sakit.
Tidak ada ruang bagi pembenahan yang bersifat sementara.
Rumah sakit harus terus meningkatkan kualitas pelayanan, sementara masyarakat harus tetap kritis namun objektif.
Tegas terhadap dugaan pelanggaran, adil terhadap fakta, dan berpihak pada keselamatan pasien.
Pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang baik bukan dibangun melalui pembelaan, bukan pula melalui pencitraan.
Pelayanan yang baik dibangun melalui dokter yang memegang teguh etik profesi, tenaga kesehatan yang bekerja profesional, manajemen yang terbuka terhadap evaluasi, pemerintah daerah yang menjalankan fungsi pengawasan, serta masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab.
RSUD Patuh Karya pernah berada dalam sorotan keras FKKM NTB. Karena itu, ketika terdapat kekurangan, kritik harus tetap disampaikan tanpa kompromi.
Namun ketika terdapat pembenahan dan fakta menunjukkan adanya proses pelayanan yang telah dilakukan sesuai tahapan, masyarakat juga berhak mengetahuinya.
Sebab kontrol sosial yang sehat bukanlah kontrol yang selalu menyalahkan. Kontrol sosial yang sehat adalah keberanian menyatakan benar ketika memang benar, mengkritik ketika memang terdapat persoalan, dan meminta pertanggungjawaban ketika hak masyarakat tidak terpenuhi.
Reporter: Makbul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments