Saksi JPU Ungkap Asal Wire Rope dan Soal Merek, Kuasa Hukum Soroti Mens Rea Santoso

Saksi JPU Ungkap Asal Wire Rope dan Soal Merek, Kuasa Hukum Soroti Mens Rea Santoso

MSRI, SURABAYA – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai rantai pasok, sertifikasi, hingga penggunaan merek produk yang diperdagangkan perusahaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9/2026), Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut pengetahuan saksi, barang yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre di hadapan majelis hakim.

Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian mendalami pengetahuan saksi mengenai sertifikasi produk tersebut.

Andre menyatakan wire rope yang diterima PT BPI dari supplier dilengkapi sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan SNI pada produk bermerek Dongwa.

“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

BPI Disebut Bertindak sebagai Distributor

Andre juga menjelaskan hubungan usaha antara PT BPI dan PT SSGS. Menurutnya, PT BPI ditunjuk sebagai distributor untuk memasarkan produk tanpa melakukan perubahan terhadap bentuk barang.

“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.

Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond.

Edward menanyakan apakah transaksi wire rope yang dilakukan PT BPI juga disertai kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” jawab Andre.

Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah selama bekerja di PT BPI, Andre pernah menerima keluhan konsumen terkait kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.

Andre menyatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.

“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.

Saksi Tegaskan BPI Bukan Produsen

Dalam pemeriksaan berikutnya, Andre menegaskan bahwa PT BPI tidak melakukan kegiatan produksi wire rope. Menurutnya, perusahaan hanya menjalankan aktivitas perdagangan sebagai distributor.

“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.

Andre juga menjelaskan mengenai pencatatan merek Dongwa dan Unistrand.

“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah PT BPI melakukan penempelan merek pada fisik barang, Andre membantah.

“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.

Kuasa Hukum: Unsur Kesengajaan Harus Diuji

Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai rangkaian keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) pada diri kliennya.

Menurut Edward, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari persoalan administratif terkait sertifikasi produk. Pengetahuan terdakwa ketika memperoleh barang, informasi yang diberikan supplier, dokumen yang menyertai barang, serta mekanisme distribusi, menurutnya, perlu dinilai secara utuh.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Edward.

Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru membuka gambaran lebih luas mengenai posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.

“Harus dilihat bagaimana pemahaman klien kami ketika barang diterima, dari siapa barang diperoleh, dokumen apa yang menyertainya, serta bagaimana proses perdagangan tersebut berlangsung. Semua harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.

Edward menegaskan, fakta bahwa PT BPI bertindak sebagai distributor dan memperoleh barang dari supplier merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai pertanggungjawaban pidana Santoso.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut dakwaan JPU, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Catatan MSRI: Dari rangkaian keterangan tersebut, titik penting persidangan kini tidak hanya berkisar pada keberadaan sertifikasi dan penggunaan merek, tetapi juga pada sejauh mana pengetahuan, kehendak, dan peran Santoso dalam proses pengadaan serta distribusi produk tersebut. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Reporter: Faisal DH

Liputan MSRI Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama