RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Nasional: DPR Belum Buka Draf, Publik Tuntut Transparasi

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Nasional: DPR Belum Buka Draf, Publik Tuntut Transparasi

MSRI, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses pembentukan regulasi yang dinilai strategis bagi penegakan hukum dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga kini belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset kepada masyarakat. DPR menyebut, naskah tersebut masih berada dalam tahapan perapihan sehingga belum tepat untuk dibuka sebagai dokumen rujukan publik.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, proses penyempurnaan perlu dituntaskan terlebih dahulu, termasuk tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi. Menurutnya, membuka draf yang belum final justru berpotensi melahirkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

"Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).

Masih Ada Tahapan Pembahasan

Cucun menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah tahapan dalam proses legislasi. Salah satunya berkaitan dengan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurutnya, karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru, substansi dan naskah akademiknya masih membutuhkan proses pembahasan lebih lanjut sebelum memasuki tahapan berikutnya.

"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," jelas Cucun.

Ia juga menyoroti beredarnya sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset di ruang publik. Kondisi tersebut, menurut Cucun, menjadi alasan tambahan agar masyarakat tidak menjadikan dokumen yang belum memiliki status final sebagai acuan resmi.

"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draf beredar toh," kata Cucun.

Publik Desak Draf Dibuka

Di sisi lain, tuntutan agar draf RUU Perampasan Aset dibuka kepada publik terus mengemuka.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebelumnya meminta DPR RI mempublikasikan dan menyebarluaskan draf RUU tersebut. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memiliki kesempatan untuk membaca, mengkaji, memberikan masukan, sekaligus mengawal proses pembahasannya.

Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan, pembentukan undang-undang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas semestinya mendapat pengawasan dari berbagai elemen publik.

Ia mendorong para tokoh, akademisi, cendekiawan, ilmuwan, dan ahli hukum ikut mencermati substansi RUU Perampasan Aset.

"Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya," ujar Teguh dalam pernyataan resmi, Minggu (30/8/2026).

Teguh menilai, keterbukaan draf akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk membaca, meneliti, mengkritisi, dan memberikan koreksi terhadap materi RUU sebelum nantinya disahkan.

"Kemudian rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang," tegasnya.

Transparansi dan Kehati-hatian Harus Berjalan Bersama

Perdebatan mengenai draf RUU Perampasan Aset memperlihatkan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar penting dalam proses legislasi.

Di satu sisi, DPR menekankan pentingnya kehati-hatian agar dokumen yang belum final tidak menimbulkan kesalahpahaman atau misinterpretasi. Di sisi lain, masyarakat menghendaki transparansi dan ruang partisipasi agar proses pembentukan undang-undang dapat dikawal sejak awal.

Keduanya sejatinya tidak harus ditempatkan sebagai kepentingan yang berlawanan. Kualitas legislasi membutuhkan kehati-hatian, sementara legitimasi publik membutuhkan keterbukaan.

Karena itu, kejelasan mengenai status setiap draf menjadi penting. Publik perlu mengetahui mana dokumen yang masih berupa bahan kerja dan mana naskah yang telah memiliki status resmi untuk dijadikan rujukan.

MSRI: Publik Bukan Sekadar Penonton Legislasi

MSRI menegaskan, proses pembentukan undang-undang yang menyangkut kepentingan hukum dan rasa keadilan masyarakat harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Keterbukaan bukan semata-mata persoalan mempublikasikan sebuah dokumen, melainkan bagian dari membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi.

Ketika draf RUU Perampasan Aset telah memasuki tahapan yang memungkinkan untuk dipublikasikan secara resmi, masyarakat semestinya diberikan ruang yang memadai untuk membaca, mengkaji, mengkritisi, dan memberikan masukan.

Dengan demikian, publik tidak ditempatkan hanya sebagai penerima keputusan pada saat undang-undang telah disahkan, tetapi menjadi bagian dari proses pengawasan demokratis terhadap lahirnya sebuah regulasi.

MSRI berpandangan, semakin strategis sebuah undang-undang bagi kepentingan negara dan masyarakat, semakin kuat pula tuntutan agar proses pembentukannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kehati-hatian dalam menyusun naskah dan keterbukaan kepada publik bukan dua kutub yang harus dipertentangkan, melainkan dua fondasi yang semestinya berjalan beriringan demi lahirnya regulasi yang matang, berkeadilan, dan memiliki legitimasi publik.

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama