Rp84,5 Juta Raib, PO Minyak dan Beras Tak Kunjung Datang: Polisi Diminta Bongkar Modus dan Telusuri Dugaan Korban Lain

Rp84,5 Juta Raib, PO Minyak dan Beras Tak Kunjung Datang: Polisi Diminta Bongkar Modus dan Telusuri Dugaan Korban Lain

MSRI, SURABAYA - Modus pemesanan awal atau Pre-Order (PO) komoditas sembako murah kini menjadi sorotan. Seorang karyawan swasta berinisial SSR (35), warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan dua warga Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut ditujukan kepada dua terlapor berinisial MR, laki-laki, dan NAP, perempuan, yang diketahui berdomisili di kawasan Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya disebut merupakan pasangan suami istri. Sementara itu, berkembang informasi bahwa antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga. Namun, hubungan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Berawal dari Tawaran PO Minyak dan Beras

Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG.

Dalam laporan tersebut disebutkan, dugaan peristiwa terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.01 WIB, di kawasan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Kasus bermula ketika korban menerima tawaran bisnis sistem PO komoditas sembako berupa minyak goreng merek SANCO, serta beras merek PIN PIN dan LAHAP.

Karena tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian melakukan sejumlah pembayaran kepada para terlapor.

Rinciannya:

1. Transfer pertama sebesar Rp10.000.000 ke rekening Bank BCA nomor 2712085917 atas nama M. Rusdiyanto, untuk pemesanan minyak goreng.

2. Pembayaran tunai sebesar Rp20.500.000 yang diserahkan langsung kepada Novita Ariani Putri (NAP) sebagai uang muka (down payment/DP) 200 dus minyak goreng merek SANCO.

3. Transfer kedua sebesar Rp54.000.000 ke rekening BCA atas nama M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng serta beras merek PIN PIN dan LAHAP.

Jika seluruh pembayaran tersebut dijumlahkan, nilai uang yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp84.500.000.

Barang Tak Kunjung Dikirim

Persoalan muncul ketika barang yang telah dipesan dan dibayar tersebut tidak kunjung diterima korban sesuai waktu yang dijanjikan.

Korban kemudian berulang kali meminta kepastian kepada para terlapor. Namun, menurut keterangan dalam laporan, korban sempat mendapat alasan bahwa barang pesanan tertahan dan belum dapat dikeluarkan dari gudang.

Belakangan, setelah korban mendesak mengenai kepastian barang maupun pengembalian uang, para terlapor disebut mengakui bahwa uang modal yang telah diterima sebesar Rp84,5 juta telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini harus didalami penyidik untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana dilaporkan.

Korban Tempuh Jalur Hukum

Merasa mengalami kerugian materiil, SSR kemudian mendatangi Mapolsek Karangpilang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut diterima oleh Ba SPKT C Polsek Karangpilang.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki proses penyelidikan guna menguji seluruh keterangan, bukti transaksi, komunikasi antara pelapor dengan terlapor, serta keberadaan barang yang dijanjikan dalam transaksi PO tersebut.

Dalam laporan, dugaan perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Muncul Pengakuan Korban Lain

Perkembangan perkara ini tidak berhenti pada laporan SSR.

Pada Rabu, 2 September 2026, awak media berupaya menemui SSR untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai dugaan perkara tersebut. Namun, SSR disebut tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan lain.

Awak media kemudian bertemu dengan salah satu kerabatnya berinisial PP, yang memberikan keterangan sebagai perwakilan.

Dalam pertemuan tersebut, muncul pula dua perempuan yang mengaku memiliki pengalaman dalam bisnis serupa. Keduanya disebut dengan inisial Janda dan Cepluk.

Keduanya menyampaikan bahwa mereka merupakan pihak yang ikut dalam skema bisnis tersebut.

Menurut keterangan Janda, pada tahap awal bisnis yang dijalankan masih berjalan lancar. Namun, Cepluk yang disebut baru bergabung belakangan mengaku mengalami persoalan karena tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan.

Keterangan tersebut tentu masih sebatas pengakuan dari pihak yang bersangkutan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Polisi Diminta Telusuri Dugaan Modus dan Aliran Dana

Munculnya keterangan dari pihak lain tersebut membuka pertanyaan baru: apakah perkara ini hanya menyangkut satu transaksi antara pelapor dan dua terlapor, atau terdapat pola transaksi serupa terhadap korban lainnya?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui proses penyelidikan.

Jika benar terdapat korban lain dengan pola transaksi yang serupa, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh mulai dari modus penawaran, mekanisme PO, rekening penerima dana, penggunaan uang, keberadaan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Janda dan Cepluk berharap Polsek Karangpilang memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan mengusutnya secara tuntas.

Mereka juga meminta agar aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, tetapi turut mendalami apakah terdapat pihak lain yang berperan di balik skema PO minyak goreng dan beras tersebut.

Kini, pertanyaan besarnya adalah: ke mana sebenarnya aliran dana Rp84,5 juta tersebut, apakah benar seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi, dan apakah terdapat korban lain dengan pola kerugian yang sama?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses penyelidikan kepolisian.

Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap laporan SSR masih berjalan. MSRI akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim/Investigasi)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama