Jejak Rp40 Miliar Tan Kian Dibongkar Kejagung, Masuk dalam Pendalaman Perkara TPPU

Jejak Rp40 Miliar Tan Kian Dibongkar Kejagung, Masuk dalam Pendalaman Perkara TPPU

MSRI, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya aliran dana senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menyebut aliran dana tersebut berkaitan dengan salah satu tindak pidana asal yang tengah didalami penyidik. Perkara ini sebelumnya mencuat dalam persidangan praperadilan yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara TPPU tersebut memiliki tindak pidana asal yang sedang didalami melalui sejumlah berkas dan alat bukti.

“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Anang, penyidik Tim 9 Kejagung akan kembali mendalami aliran dana Rp40 miliar tersebut. Pendalaman dilakukan setelah perkara tersebut dialihkan dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik Tim 9 telah meminta keterangan Tan Kian sebanyak dua kali. Selain itu, saksi lain, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, juga telah menjalani pemeriksaan.

“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” imbuh Anang.

Bantahan Kuasa Hukum Febrie

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah adanya dugaan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian dalam kaitannya dengan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Febri menegaskan, informasi mengenai penerimaan uang tersebut tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya dibacakan hakim dalam persidangan praperadilan.

“Tan Kian memberikan uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA,” ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).

Dengan adanya keterangan yang berbeda tersebut, proses penyidikan Kejagung menjadi penting untuk mengurai secara terang asal-usul, aliran, penerima, serta peruntukan dana Rp40 miliar tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejagung menyatakan pendalaman masih berlangsung dan tidak hanya bertumpu pada satu keterangan saksi, melainkan juga akan dikaitkan dengan keterangan saksi lain serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama