Sub Judul: Ibu dan Anak Tewas di Persawahan Sidomukti, Polisi Didukung Mengusut Sumber Arus dan Pihak yang Memasang |
MSRI, BOJONEGORO - Persawahan semestinya menjadi ruang produktif bagi petani untuk menanam, merawat, dan memanen hasil pertanian. Namun, di balik aktivitas tersebut terdapat persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata: penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus.
Tragedi yang terjadi di Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menjadi alarm keras. Seorang ibu, Sutik (75), bersama anaknya, Paniti (45), ditemukan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik yang digunakan sebagai jebakan tikus di area persawahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI di lapangan, kedua korban berada di area persawahan ketika peristiwa tersebut terjadi. Dugaan awal mengarah pada sengatan listrik dari instalasi yang digunakan untuk mengendalikan hama tikus.
Namun, bagi MSRI, persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan “bagaimana korban meninggal?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang memasang aliran listrik tersebut? Bagaimana instalasinya dibuat? Apakah terdapat pengamanan? Apakah lokasi telah diberi peringatan yang memadai? Dan apakah pemasangan tersebut menimbulkan risiko yang secara wajar seharusnya dapat diperkirakan terhadap keselamatan orang lain?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini semestinya dijawab melalui penyelidikan secara menyeluruh.
Jebakan Tikus atau Perangkap Maut?
Penggunaan listrik untuk membasmi hama tikus memiliki persoalan keselamatan yang sangat serius. Berbeda dengan perangkat pengendali hama yang dirancang khusus dan memiliki sistem pengamanan, aliran listrik terbuka di area persawahan dapat menciptakan risiko bagi siapa saja yang melintas atau melakukan aktivitas di sekitar lokasi.
Apalagi persawahan bukan ruang tertutup.
Petani, buruh tani, pemilik lahan, anak-anak, pencari rumput, maupun warga yang melintas dapat berada di lokasi tanpa mengetahui adanya kabel atau penghantar listrik yang masih dialiri arus.
Dalam kondisi seperti itu, sebuah instalasi yang dimaksudkan untuk membasmi tikus dapat berubah menjadi perangkap yang mengancam manusia.
Karena itu, penyelidikan tidak cukup hanya memastikan bahwa korban tersengat listrik. Aparat perlu memastikan sumber listrik, konstruksi instalasi, posisi kabel, sistem pengamanan, tanda peringatan, serta siapa yang mempunyai kendali atas pemasangan tersebut.
Aspek Hukum: Keselamatan Manusia Menjadi Titik Penting
Dari perspektif hukum ketenagalistrikan, keselamatan bukan persoalan tambahan. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memuat ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 44 antara lain mengatur bahwa keselamatan ketenagalistrikan bertujuan mewujudkan kondisi instalasi yang andal dan aman serta aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Ketentuannya juga mencakup pengamanan instalasi dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik.
Artinya, apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat penggunaan instalasi listrik yang tidak aman dan kemudian menimbulkan korban, aspek keselamatan ketenagalistrikan patut menjadi bagian dari pemeriksaan aparat.
Namun, penerapan pasal tertentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan awal. Aparat perlu membuktikan siapa yang memasang, bagaimana instalasi tersebut dibuat, tingkat pengetahuan atau kelalaiannya, hubungan sebab-akibat dengan kematian korban, serta unsur-unsur hukum lainnya.
Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Ada pula aspek hukum pidana yang perlu dicermati.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.
Untuk peristiwa kematian akibat kealpaan, Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yang nilainya Rp500 juta.
Dengan demikian, apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya tindakan atau kelalaian seseorang yang secara hukum memenuhi unsur kealpaan dan terbukti mempunyai hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya korban, ketentuan pidana tersebut dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan penyidik dan penuntut umum.
Tetapi sekali lagi, MSRI menegaskan:
Penerapan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian, bukan kesimpulan media.
Polisi Perlu Membuka Terang Rantai Peristiwanya
Dalam kasus Sidomukti, penyelidikan idealnya tidak berhenti pada penemuan korban.
Ada sejumlah titik penting yang perlu dijawab:
1. Siapa pemasang jebakan listrik tersebut?
2. Dari mana sumber listrik diperoleh?
3. Bagaimana instalasi tersebut dipasang dan diamankan?
4. Apakah terdapat kabel terbuka atau penghantar yang mudah tersentuh?
5. Apakah lokasi diberi tanda peringatan yang jelas?
6. Siapa pemilik atau pengelola lahan tempat instalasi dipasang?
7. Apakah pemasangan telah diketahui pihak lain?
8. Apakah sebelumnya pernah ada keluhan atau peringatan mengenai instalasi tersebut?
9. Apakah terdapat saksi yang mengetahui pemasangan atau pengoperasiannya?
10. Apakah hasil pemeriksaan teknis mendukung dugaan bahwa aliran listrik tersebut menyebabkan kematian kedua korban?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membangun rangkaian fakta secara utuh.
Jangan Sampai Korban Berikutnya Menunggu
Tragedi dua warga Desa Sidomukti ini semestinya tidak berhenti sebagai berita duka.
Jika benar terdapat instalasi listrik berbahaya di area persawahan, maka langkah pencegahan harus dilakukan segera agar tidak terjadi korban berikutnya.
Pemerintah desa, pemilik lahan, kelompok tani, masyarakat, dan aparat terkait perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik.
Persoalannya sederhana tetapi sangat mendasar:
Membasmi hama tidak boleh mengorbankan manusia.
Tekanan terhadap produksi pertanian memang nyata. Gangguan tikus juga menjadi persoalan yang dihadapi petani. Namun, solusi pengendalian hama harus tetap mempertimbangkan keselamatan manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
MSRI Mengawal Fakta
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, informasi yang berkembang di lapangan menunjukkan bahwa aparat telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan instalasi jebakan listrik tersebut.
MSRI memandang langkah penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tragedi ini terjadi, sementara setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Dua nyawa telah hilang. Kini yang harus dicari bukan sekadar siapa yang salah, tetapi bagaimana fakta sebenarnya terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, dan bagaimana memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Wartawan MSRI akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini dan menghadirkan informasi berdasarkan fakta, keterangan pihak berwenang, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Mbah Mul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments