MSRI, LOMBOK TIMUR - Polemik pemerintahan Desa Gelanggang kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang (APMDG) mendesak Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengambil sikap tegas dan terukur terkait keberlangsungan pemerintahan desa yang menurut APMDG telah lama berada dalam kondisi tidak menentu.
Desakan tersebut mengemuka setelah APMDG menyebut Bupati Lombok Timur menyampaikan kekhawatiran akan kemungkinan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika ditanya mengenai status Kepala Desa Gelanggang yang, menurut keterangan APMDG, nyaris satu tahun tidak aktif menjalankan tugas di kantor desa.
Pernyataan tersebut dinilai APMDG tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut. Bagi mereka, setiap keputusan pemerintah harus berpijak pada ketentuan hukum, hasil evaluasi, serta kepentingan masyarakat.
Ketegangan terjadi seusai peresmian Puskesmas Sakra Timur, Selasa (1/9/2026). Ketua APMDG Abdul Kadir Jaelani, SE., bersama Sekretaris Budi Sutomo, SH., menghampiri Bupati Lombok Timur yang hendak meninggalkan lokasi. Keduanya mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan Desa Gelanggang.
APMDG juga menyoroti proses yang disebut masih berjalan di Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait dugaan persoalan pengelolaan dana desa. Namun demikian, persoalan tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan tidak dapat disimpulkan sebelum adanya keputusan dari pihak berwenang.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, bertindak. Kalau belum bisa, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan Desa Gelanggang dibiarkan tanpa kepastian hanya karena khawatir menghadapi PTUN,” tegas Budi Sutomo.
Menurut APMDG, prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan pemerintahan memang penting. Namun, kehati-hatian tersebut semestinya berjalan beriringan dengan keberanian mengambil keputusan berdasarkan hukum, bukan justru membuat penyelesaian persoalan pemerintahan terhenti.
Ketegangan Diredam, Dialog Dibuka
Di tengah situasi yang sempat memanas, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aris Fahrozi, berupaya meredakan suasana dengan mengajak perwakilan masyarakat berdialog.
Lalu Aris menjelaskan bahwa Bupati harus memimpin rapat sehingga tidak dapat mengikuti dialog secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, Kadinkes juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tanah yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas Sakra Timur, termasuk mengenai sisa pembayaran yang menurut penjelasan pemerintah akan diupayakan melalui penganggaran pada tahun berikutnya.
Dialog tersebut menjadi ruang untuk menjelaskan sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun bagi APMDG, penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab tuntutan mereka mengenai kepastian pemerintahan Desa Gelanggang.
APMDG menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tanah Puskesmas Sakra Timur sekaligus meminta adanya kejelasan terhadap keberlangsungan pemerintahan Desa Gelanggang.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Bagi APMDG, persoalan Desa Gelanggang tidak semata-mata menyangkut posisi seorang kepala desa. Lebih jauh, mereka menilai terdapat kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, serta keberlangsungan tata kelola desa.
Karena itu, APMDG meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menyampaikan keputusan yang memiliki dasar hukum yang jelas kepada masyarakat.
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Apakah persoalan tersebut akan segera mendapatkan keputusan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil evaluasi, atau masyarakat Desa Gelanggang masih harus menunggu tanpa kepastian?
Bagi APMDG, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan pemerintahan yang mampu bekerja berdasarkan hukum.
(Tim Investigasi)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments