Dugaan Transaksional Penanganan Kasus Judol Kembali Disorot, Keluarga Terduga Pelaku Klaim Diminta Rp20 Juta

Dugaan Transaksional Penanganan Kasus Judol Kembali Disorot, Keluarga Terduga Pelaku Klaim Diminta Rp20 Juta

MSRI, SURABAYA - Dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara judi online (judol) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada penanganan kasus yang diduga melibatkan seorang warga Jombang berinisial HNR, yang disebut ditangkap Unit Jatanras Polda Jawa Timur pada 18 September 2026.

Alih-alih berlanjut ke proses hukum sebagaimana mestinya, perkara tersebut menurut keterangan sumber Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) justru diduga berakhir di luar proses peradilan. Bahkan, keluarga terduga pelaku disebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta dalam sebuah dugaan transaksi.

Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber yang sedang didalami MSRI dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun penanganan resmi dari institusi yang berwenang.

Penangkapan HNR dan Dugaan Transaksi

HNR, warga Dusun Kalangan, Desa Kalang Semanding, RT 002/RW 001, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, disebut ditangkap pada 18 September 2026 oleh Unit 5 Jatanras Polda Jatim.

Menurut sumber MSRI berinisial F, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit 5 Jatanras Polda Jatim.

Namun, F mengungkapkan dugaan bahwa perkara tersebut tidak berlanjut sebagaimana proses hukum pada umumnya. Sumber tersebut menyebut adanya permintaan uang kepada pihak keluarga dengan nilai sekitar Rp20 juta.

Keterangan tersebut tentu membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut maupun institusi terkait.

Dugaan Media Dikondisikan

F juga menyampaikan kepada MSRI adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemberitaan kasus tersebut.

“Saya melihat, Mas, salah satu media online sudah dikondisikan dengan nilai ratusan ribu,” ujar F.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh MSRI. Karena itu, MSRI tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah terbukti.

Konfirmasi kepada Jatanras Polda Jatim

Untuk memperoleh kejelasan sekaligus memberikan ruang hak jawab, MSRI berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur, melalui pesan WhatsApp.

Dalam jawabannya, Jumhur memberikan arahan singkat.

“Koordinasi dengan Bapak Harsono ya,” demikian jawaban Jumhur.

MSRI kemudian berupaya menghubungi Harsono untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan penanganan perkara tersebut.

Namun, hingga proses konfirmasi dilakukan, jawaban substantif mengenai dugaan transaksi maupun kelanjutan proses hukum HNR belum diperoleh. Dalam komunikasi yang berlangsung, Harsono menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan berada di luar kota.

MSRI tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Jatanras Polda Jatim maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pertanyaan Publik Bukan Tuduhan

Konfirmasi yang dilakukan wartawan MSRI bukanlah bentuk penghakiman terhadap seseorang ataupun institusi.

Pertanyaan mengenai bagaimana sebuah perkara ditangani, apakah telah dilakukan pemeriksaan, apakah terdapat barang bukti, bagaimana status hukum terduga pelaku, serta apakah perkara tersebut dihentikan atau dilanjutkan merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial pers.

Terlebih ketika muncul informasi mengenai dugaan pembayaran sejumlah uang yang dikaitkan dengan berhentinya proses hukum.

Apabila informasi tersebut benar, tentu diperlukan pemeriksaan secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi kepada publik.

MSRI: Hukum Tidak Boleh Menjadi Ruang Transaksi

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia, Slamet Pramono, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kemampuan seseorang untuk membayar.

“Kalau benar ada oknum aparat yang memperjualbelikan proses hukum, tentu pertanyaan publik sangat sederhana: untuk apa hukum ditegakkan jika pada akhirnya dapat dinegosiasikan? Namun semua dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” ujar Slamet.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh anggota Polri. Jika benar terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk menerima keuntungan dalam penanganan perkara, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.

Menunggu Langkah Propam

Dugaan mengenai adanya penerimaan uang oleh oknum aparat dalam penanganan perkara merupakan persoalan serius yang semestinya dapat ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang tersedia.

MSRI memandang penting adanya pemeriksaan apabila terdapat laporan, bukti, atau informasi yang dapat diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Institusi Polri memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu perkara judi online. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap perkara pidana diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.

MSRI akan terus melakukan pendalaman dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Fakta tidak boleh takut pada tekanan. Namun dugaan juga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum terbukti.

(Tim/investigasi)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama