BREAKING NEWS! Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Didakwa Peras 16 Kepala OPD, Gratifikasi Capai Rp6,1 Miliar

BREAKING NEWS! Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Didakwa Peras 16 Kepala OPD, Gratifikasi Capai Rp6,1 Miliar

MSRI, SURABAYA – Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, akhirnya menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut mengungkap konstruksi perkara yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp6,1 miliar.

DUA KLASTER DAKWAAN KPK

Berdasarkan surat dakwaan Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang dibacakan di Ruang Candra, JPU menguraikan dugaan tindak pidana tersebut dalam dua klaster utama.

1. Klaster Pemerasan Jabatan – Rp3,24 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gatut Sunu menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya dengan menekan 16 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Salah satu cara yang disebut dalam dakwaan adalah penggunaan surat pernyataan pengunduran diri ASN tanpa tanggal. Surat tersebut diduga menjadi alat tekanan terhadap para pejabat agar memenuhi permintaan sejumlah uang karena khawatir kehilangan jabatan.

2. Klaster Gratifikasi – Rp2,9 Miliar

Selain dugaan pemerasan, Gatut Sunu juga didakwa menerima gratifikasi, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

JPU menyatakan penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dakwaan tersebut, Gatut Sunu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


DAKWAAN UNGKAP ALIRAN DANA DARI SEJUMLAH OPD

Dalam persidangan, JPU turut memaparkan sejumlah aliran dana yang disebut berkaitan dengan klaster dugaan pemerasan, antara lain:

• Bagian Umum Setda: Rp1.425.311.915

• Dinas PUPR: Rp700.000.000

• Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda: Rp500.000.000

• Dinas Lingkungan Hidup: Rp380.000.000

• Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Rp100.000.000

• BPKAD: Rp80.000.000

• Dinas Sosial: Rp40.000.000

Rincian tersebut merupakan materi dakwaan JPU yang nantinya masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pembuktian di persidangan.

DUGAAN TEKANAN TERHADAP BIROKRASI

Selain konstruksi perkara yang dibacakan JPU, informasi yang dihimpun tim investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dari sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan daerah turut menggambarkan adanya dugaan tekanan terhadap sejumlah pejabat.

Beberapa informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pejabat yang diduga harus mencari pinjaman atau berutang kepada pihak lain untuk memenuhi permintaan setoran.

Ada pula informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk membiayai kegiatan tertentu di luar mekanisme APBD, termasuk kebutuhan akomodasi kegiatan Safari Ramadan maupun pemberian THR.

Sementara itu, keberadaan surat pengunduran diri ASN tanpa tanggal disebut menjadi salah satu instrumen yang diduga menimbulkan tekanan psikologis terhadap pejabat.

MSRI menegaskan, informasi tersebut masih merupakan temuan dan keterangan yang perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

GATUT SUNU BANTAH DAKWAAN

Usai persidangan, Gatut Sunu keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye KPK.

Kepada tim liputan MSRI di koridor Pengadilan Tipikor Surabaya, Gatut Sunu membantah keras tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima atau memerintahkan pemerasan itu. Semua tuduhan itu sama sekali tidak benar,” tegas Gatut.

Mengenai penggunaan dana yang menjadi bagian dari perkara, Gatut meminta publik menunggu proses pembuktian di persidangan.

“Nanti kita lihat di pembuktian sidang, biar hukum yang berbicara jujur,” ujarnya.

PENASIHAT HUKUM SIAP UJI DAKWAAN DI PERSIDANGAN

Penasihat hukum Gatut Sunu, Suryono Pane, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung memasuki tahapan pembuktian.

Menurutnya, terdapat hal penting yang akan diuji terkait penerimaan uang yang disebut dalam dakwaan.

“Kami menghormati proses hukum KPK. Namun perlu digarisbawahi, objek uang yang dipermasalahkan itu seluruhnya diterima oleh pihak ajudan, bukan masuk ke kantong pribadi Pak Gatut. Di sinilah letak biasnya. Kami siap menguji kesaksian para kepala dinas pekan depan,” jelas Suryono Pane.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan terdakwa yang akan diuji bersama alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan.

BERMULA DARI OTT KPK APRIL 2026

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2026 yang kemudian berkembang menjadi penyidikan terhadap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kini, seluruh konstruksi perkara tersebut memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Masyarakat Tulungagung pun menanti proses persidangan yang terbuka dan objektif untuk mengungkap secara terang siapa yang menerima, ke mana aliran dana bermuara, serta bagaimana mekanisme dugaan setoran tersebut berlangsung di lingkungan birokrasi.

MSRI akan mengawal jalannya persidangan dan menyajikan perkembangan perkara berdasarkan fakta persidangan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur

Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama