MSRI, SURABAYA - Ketika seorang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika telah menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan memperoleh rekomendasi rehabilitasi, satu pertanyaan mendasar patut diajukan:
Jika hasil asesmen menyatakan yang bersangkutan layak direhabilitasi, atas dasar apa kemudian tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pemberantasan narkotika. Sebaliknya, pertanyaan ini justru penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum terhadap penyalahguna narkotika benar-benar berjalan berdasarkan alat bukti, konstruksi perkara, kewenangan hukum, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyatakan dalam Pasal 54 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sementara Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.
Di sinilah persoalan TAT menjadi penting.
TAT bukan sekadar pemeriksaan administratif. Mekanisme asesmen terpadu digunakan untuk membantu menilai peran seseorang, tingkat penggunaan atau ketergantungan, kondisi medis dan psikososial, serta kebutuhan terapi dan rehabilitasi, termasuk untuk membedakan posisi penyalahguna atau pecandu dengan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Namun demikian, rekomendasi TAT tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai “surat bebas” dari proses pidana. Sebaliknya, apabila penyidik memilih tidak menindaklanjuti rekomendasi rehabilitasi dan tetap melakukan penahanan, maka terdapat pertanyaan hukum yang harus dijawab secara terang:
Apa alasan hukumnya? Apa alat bukti yang mendasarinya? Apakah orang tersebut dinilai bukan sekadar penyalahguna? Apakah terdapat indikasi peredaran gelap? Atau terdapat konstruksi tindak pidana lain yang membuat proses perkara harus tetap berjalan?
MSRI: Jangan Sampai TAT Hanya Menjadi Formalitas
Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH, MM, yang akrab disapa Mbah Ganthol, menilai keberadaan TAT harus ditempatkan secara serius dalam penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, apabila seseorang telah menjalani asesmen terpadu dan memperoleh rekomendasi rehabilitasi, maka rekomendasi tersebut semestinya tidak diperlakukan sebagai dokumen yang kemudian diabaikan tanpa penjelasan hukum yang memadai.
“Kalau hasil TAT merekomendasikan rehabilitasi, pertanyaannya sederhana: mengapa rekomendasi itu tidak dilaksanakan? Kalau penyidik tetap menaikkan status menjadi tersangka dan melakukan penahanan, dasar hukumnya harus jelas dan dapat diuji,” tegas Mbah Ganthol.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seseorang diproses sebagai penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan, atau justru diduga memiliki peran dalam peredaran gelap narkotika.
Sebab, konsekuensi hukumnya tidak dapat disamakan.
“Jangan sampai seseorang yang secara fakta dan hasil asesmen lebih mengarah kepada pengguna atau korban penyalahgunaan justru diperlakukan dengan konstruksi perkara yang sama dengan pengedar. Tetapi sebaliknya, kalau memang ada bukti keterlibatan dalam jaringan peredaran, juga harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Supolo: Kalau Ditahan, Harus Ada Dasar yang Bisa Diuji
Senada dengan Mbah Ganthol, Dewan Penasihat Hukum MSRI Supolo Setyo Wibowo, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidak adanya rekomendasi rehabilitasi.
Menurut Supolo, yang harus diuji adalah hubungan antara hasil TAT dengan konstruksi perkara yang kemudian digunakan penyidik.
“Kalau ada rekomendasi rehabilitasi tetapi proses pidana tetap dilanjutkan, harus jelas apa pertimbangan hukumnya. Apakah karena alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana lain, apakah karena yang bersangkutan dinilai mempunyai peran dalam peredaran, atau karena alasan hukum lainnya. Jangan berhenti pada kalimat ‘tetap diproses’ tanpa menjelaskan dasar dan konstruksinya,” kata Supolo.
Ia menambahkan, hasil TAT tetap dapat menjadi bagian penting dalam proses pembelaan apabila perkara berlanjut ke persidangan.
Hal tersebut sejalan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, yang memberikan pedoman bagi pengadilan mengenai penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. SEMA tersebut antara lain memuat sejumlah parameter yang dapat menjadi pertimbangan, seperti kondisi tertangkap tangan, batas tertentu barang bukti untuk pemakaian, hasil pemeriksaan laboratorium positif, keterangan dokter/psikiater, serta tidak terdapat bukti keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
Dengan demikian, hasil TAT tidak otomatis mengakhiri perkara, tetapi juga tidak semestinya dianggap tidak memiliki arti.
Pertanyaan Kritisnya: Apa Dasar Penahanannya?
Perdebatan hukum kemudian bergeser pada satu titik yang sangat penting:
Jika rekomendasi TAT menyatakan seseorang layak menjalani rehabilitasi, tetapi orang tersebut justru ditahan, maka dasar penahanan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan hukum acara pidana dan fakta perkara.
Penahanan bukan semata-mata persoalan administratif. Penahanan merupakan tindakan pembatasan kebebasan seseorang sehingga harus memiliki dasar hukum dan alasan yang sah.
Karena itu, dalam perspektif kontrol publik, pertanyaan yang layak diajukan bukan:
“Mengapa tidak direhabilitasi?”
melainkan:
“Apa alasan hukum penyidik tidak menindaklanjuti rekomendasi rehabilitasi, dan apa dasar objektif seseorang tetap ditahan?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menghindari dua kemungkinan ekstrem: rehabilitasi diberikan tanpa dasar yang jelas, atau seseorang yang seharusnya mendapatkan pendekatan rehabilitatif justru menjalani proses pemidanaan tanpa penjelasan konstruksi perkara yang memadai.
Peraturan MA 2014: Rehabilitasi Bukan Hanya untuk Tahap Awal
Peraturan Bersama yang ditetapkan pada 2014 mengenai penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi juga menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitasi dapat berkaitan dengan seseorang dalam posisi tersangka, terdakwa, maupun narapidana. Tujuannya adalah pengobatan, perawatan, dan pemulihan, dengan tetap mempertahankan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Artinya, ketika seseorang sudah berada dalam proses pidana, pintu rehabilitasi tidak serta-merta tertutup.
Namun, penilaian tetap harus berdasarkan kondisi dan fakta perkara masing-masing.
MSRI: Tegas terhadap Pengedar, Adil terhadap Penyalahguna
Mbah Ganthol menegaskan bahwa MSRI mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas. Akan tetapi, ketegasan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan.
“Kami tidak pernah mengatakan bahwa pelaku peredaran narkotika harus dilindungi. Tidak. Terhadap pengedar dan jaringan narkotika harus ditindak tegas. Tetapi terhadap pengguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan, hukum juga memberikan ruang rehabilitasi. Di situlah profesionalisme aparat penegak hukum diuji,” tegasnya.
Supolo menambahkan, proses hukum yang profesional bukan hanya ditunjukkan dengan kemampuan menangkap dan menetapkan tersangka, tetapi juga dengan kemampuan menjelaskan dasar setiap tindakan hukum yang diambil.
“Kalau seseorang ditahan, jelaskan dasar penahanannya. Kalau rekomendasi TAT tidak dilaksanakan, jelaskan alasannya. Kalau perkara dinaikkan ke tahap berikutnya, jelaskan konstruksi tindak pidananya. Semuanya harus dapat diuji secara hukum,” ujar Supolo.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang “TAT versus penyidik”.
Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan seluruh mekanisme hukum berjalan dalam satu garis yang sama: pemberantasan peredaran gelap narkotika tetap tegas, sementara penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan mendapatkan penanganan yang sesuai dengan koridor hukum.
Jika terdapat rekomendasi rehabilitasi, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana rekomendasi tersebut dipertimbangkan.
Jika tetap dilakukan penahanan, publik juga berhak mempertanyakan dasar hukum dan alasan objektifnya.
Dan jika akhirnya perkara dibawa ke persidangan, seluruh fakta tersebut semestinya diuji secara terbuka di hadapan hakim.
Sebab hukum tidak hanya membutuhkan tindakan. Hukum juga membutuhkan alasan, dasar, transparansi, dan pertanggungjawaban.
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments