MSRI, SURABAYA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) masih terus bergulir. Meski penyidik telah menetapkan tersangka, perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih melengkapi proses penyidikan, mendalami keterlibatan pihak lain, serta menghitung secara final potensi kerugian negara.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, memastikan berkas perkara dugaan korupsi KBS hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut Franky, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Di saat yang sama, proses audit untuk memastikan besaran kerugian negara juga masih berlangsung.
“KBS belum (P21), KBS ini lagi kami dalami. Kita kan lagi audit bersama BPKN (terkait potensi kerugian negara),” kata Franky saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian perkara, tetapi juga mulai memetakan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset-aset itu nantinya berpotensi dilakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Ke depan, kami akan menyita aset-aset (tersangka). Intinya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, terus ahli juga, dan berproses untuk perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Franky menegaskan, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apabila terdapat kerugian negara, upaya pemulihannya dapat dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum.
“Guna upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga sedang memetakan aset-aset apa yang bisa dilakukan penyitaan,” imbuhnya.
Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Kejati Jatim juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka. Namun, penyidik belum memberikan informasi lebih jauh mengenai pihak-pihak yang tengah didalami.
Franky menyebut penyidik masih menelusuri keterkaitan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Iya, masih kami dalami. Kemungkinan penambahan tersangka itu ada. Penyidik seobyektif mungkin dan segamblang mungkin lah menangani kasus ini, se-obyektif mungkin lah, Mas,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan pembuktian. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan keuangan PD Taman Satwa KBS dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Sudut Pandang MSRI
MSRI menilai proses hukum perkara dugaan korupsi KBS harus dikawal hingga tuntas, transparan, dan berbasis alat bukti. Belum masuknya perkara ke persidangan tidak semestinya dipandang sebagai berhentinya proses penegakan hukum, melainkan sebagai tahapan penting bagi penyidik untuk memastikan konstruksi perkara benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Di sisi lain, proses audit kerugian negara menjadi bagian yang sangat strategis. Besaran kerugian harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sementara penelusuran dan penyitaan aset harus dilakukan secara terukur berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan.
MSRI berpandangan, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya, serta sejauh mana aset yang berkaitan dengan perkara dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Karena itu, langkah Kejati Jatim mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain patut dikawal secara objektif. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi harus mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama. Namun, pada saat yang sama, kepentingan publik atas transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pemulihan kerugian negara juga tidak boleh diabaikan.
Perkara KBS kini menunggu hasil pendalaman penyidik, audit kerugian negara, serta kelengkapan berkas sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Reporter: Excel AW
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments