![]() |
| Dok, foto MSRI: Sprindik Dipersoalkan, Ahli Soroti Kewenangan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Praperadilan Febrie. Keterangan pers, Kamis (20/8/2026). |
MSRI, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie menghadirkan ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, untuk memberikan pandangan hukum terkait sejumlah tindakan penyidikan yang dipersoalkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ahli adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang disebut tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Rasji, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena kewenangan penandatanganan Sprindik telah diatur dalam ketentuan internal Kejaksaan Agung, salah satunya melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Ia merujuk pada Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan Direktur Penyidikan dalam penanganan administrasi penyidikan, termasuk penandatanganan Sprindik.
“Direktur penyidikan diberi kewenangan melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut,” ujar Rasji dalam persidangan.
Rasji menilai, apabila Sprindik diterbitkan tanpa ditandatangani pejabat yang secara normatif memiliki kewenangan, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan dari perspektif hukum administrasi negara.
“Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” jelasnya.
Persoalan Kewenangan dan Asas Legalitas
Lebih lanjut, Rasji menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas dalam administrasi pemerintahan. Menurutnya, setiap pejabat administrasi negara harus bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, tindakan pejabat yang keluar dari batas kewenangan yang telah ditentukan dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan,” tuturnya.
Rasji juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan mengenai kewenangan lembaga dan pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurut dia, kewenangan tersebut kemudian dijabarkan melalui berbagai peraturan internal sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Atas dasar itu, ia berpendapat penerbitan Sprindik yang tidak sesuai dengan ketentuan kewenangan dapat berimplikasi terhadap keabsahan tindakan administrasi yang menyertainya.
“Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif yang cacat,” ujar Rasji.
Kejagung Siapkan Jawaban
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap seluruh dalil dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam persidangan praperadilan.
“Nanti akan dijawab oleh tim penyidik sembilan yang mewakili untuk hadir dalam sidang praperadilan terhadap petitum atau permohonan keberatan yang diajukan oleh tim daripada saudara FA dan penasihat hukumnya,” kata Anang.
Febrie Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui permohonan praperadilannya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Dalam petitumnya, Febrie meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan. Ia juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari penerbitan Sprindik, penggeledahan, penyitaan hingga tindakan pencekalan.
Perkara tersebut bermula dari penyidikan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan temuan emas sekitar 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sidang praperadilan kini memasuki fase penting. Perdebatan tidak hanya berkutat pada substansi perkara dugaan TPPU, tetapi juga menyentuh aspek formalitas, kewenangan pejabat, serta keabsahan tindakan administrasi penyidikan. Putusan hakim nantinya akan menjadi salah satu penentu atas sah atau tidaknya rangkaian tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut. {*}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments