Pusat Kota Praya Ditata, Satpol PP Lombok Tengah Tegaskan Bahu Jalan dan Trotoar Bukan Ruang Usaha

Pusat Kota Praya Ditata, Satpol PP Lombok Tengah Tegaskan Bahu Jalan dan Trotoar Bukan Ruang Usaha

MSRI, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas melakukan penertiban terhadap puluhan lapak pedagang yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar di kawasan Pasar Renteng, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menata kawasan pusat Kota Praya sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, badan jalan, serta fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pantauan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lokasi, petugas Satpol PP bersama unsur terkait melakukan penertiban terhadap lapak dan aktivitas yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Sejumlah pedagang sempat menyampaikan keberatan, namun proses penertiban berlangsung dengan tertib setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi dan imbauan agar para pedagang melakukan penataan secara mandiri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena terdapat aktivitas perdagangan yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sehingga dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012.

“Penertiban dilakukan karena aktivitas perdagangan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012,” tegas Zaenal Mustakim.

Pusat Kota Praya Ditata, Satpol PP Lombok Tengah Tegaskan Bahu Jalan dan Trotoar Bukan Ruang Usaha

Pusat Kota Praya Ditata, Satpol PP Lombok Tengah Tegaskan Bahu Jalan dan Trotoar Bukan Ruang Usaha

Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar lapak pedagang, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kepentingan umum, termasuk penggunaan bahu jalan, trotoar, badan jalan, serta parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya.

Operasi tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP dengan dukungan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan jajaran Kelurahan Leneng.

Zaenal mengatakan, kawasan Kelurahan Leneng menjadi salah satu perhatian karena berada di pusat Kota Praya. Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain kios atau bangunan yang menjorok ke area jalan serta kendaraan yang parkir sembarangan dan berpotensi mempersempit ruang lalu lintas, termasuk di sekitar Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM).

“Penertiban kami fokuskan di Kelurahan Leneng. Semua jenis pelanggaran Perda ditertibkan, seperti penyalahgunaan bahu jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Lebih tegas, Zaenal menyampaikan bahwa fasilitas umum tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

“Di Kelurahan Leneng ini banyak terindikasi pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2012, mulai dari kios yang dibangun di pinggir jalan hingga parkir sembarangan di depan RS Cahaya Medika. Tidak boleh ada yang berjualan maupun mendirikan bangunan di bahu jalan. Kami berusaha mensterilkan parkir ilegal, bahu jalan, bahkan badan jalan. Fasilitas umum harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang,” tegas Zaenal saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Pusat Kota Praya Ditata, Satpol PP Lombok Tengah Tegaskan Bahu Jalan dan Trotoar Bukan Ruang Usaha

Pusat Kota Praya Ditata, Satpol PP Lombok Tengah Tegaskan Bahu Jalan dan Trotoar Bukan Ruang Usaha

Bukan Melarang Berdagang, tetapi Menata

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah justru mendorong agar kegiatan perdagangan tetap berjalan dengan menempati lokasi yang sesuai dan tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.

“Penertiban ini bukan menyetop, tetapi menata. Kami meminta kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar,” jelasnya.

Zaenal menerangkan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, Satpol PP telah menempuh tahapan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun para pedagang. Pemerintah juga telah memasang spanduk serta memberikan peringatan agar penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk kepentingan pribadi dihentikan.

“Kami awali dengan sosialisasi kepada masyarakat dan juga sudah melakukan komunikasi dengan para pedagang. Kami mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai aturan. Kami juga sudah memasang spanduk dan berbagai imbauan lainnya,” ungkapnya.

Penertiban Dilakukan Secara Berkelanjutan

Penataan kawasan Kelurahan Leneng direncanakan berlangsung selama beberapa hari. Pemerintah daerah memastikan kegiatan tersebut tidak berhenti pada satu kali operasi, tetapi akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan pusat Kota Praya.

Zaenal berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami bahwa penataan fasilitas umum merupakan kepentingan bersama.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Lombok Tengah karena pelanggaran seperti ini mengganggu kepentingan umum. Penataan akan kami lakukan secara rutin,” tandasnya.

Pantauan MSRI di lapangan menunjukkan bahwa penertiban tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mengembalikan fungsi ruang publik. Penataan yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu menciptakan kawasan pusat Kota Praya yang lebih tertib, aman, nyaman, serta memberikan ruang yang layak bagi seluruh pengguna jalan dan masyarakat.

Bagi MSRI, penegakan aturan di ruang publik perlu dilakukan secara tegas, terukur, humanis, dan konsisten, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta memastikan fasilitas umum dikembalikan kepada fungsi utamanya.

Reporter: Makbul

MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama