BBNKB Kendaraan Bekas di Jatim Tak Lagi Dipungut, Warga Diimbau Segera Balik Nama

BBNKB Kendaraan Bekas di Jatim Tak Lagi Dipungut, Warga Diimbau Segera Balik Nama

MSRI, SURABAYA - Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas di Jawa Timur kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Zainuddin, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim), saat menjadi narasumber dalam program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Zainuddin menjelaskan, tidak dipungutnya BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam ketentuan tersebut, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru.

“Bea balik nama kendaraan bermotor, BBNKB, itu hanya dipungut untuk kendaraan baru. Jadi untuk kendaraan bekas atau kendaraan second itu sudah tidak dipungut lagi,” jelas Zainuddin.

Bebas BBNKB, Tetap Ada PNBP Dokumen Kendaraan

Pada kesempatan yang sama, AKP M. Ibnu Katsir, Paur Samsat Surabaya Barat, menjelaskan bahwa pembebasan BBNKB bagi kendaraan bekas tidak berarti seluruh proses administrasi tanpa biaya.

Masyarakat tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggantian dokumen kendaraan, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Apabila masyarakat membeli kendaraan dari orang lain, kemudian dilakukan balik nama, itu tidak ada biaya tambahan untuk BBNKB. Yang ada adalah pembayaran PNBP untuk STNK, BPKB maupun TNKB,” ungkap Ibnu.

Menurutnya, percepatan proses balik nama penting untuk memastikan administrasi kendaraan tercatat sesuai dengan pemilik yang menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut saat ini.

Dengan data kepemilikan yang telah diperbarui, masyarakat juga tidak lagi bergantung pada identitas pemilik kendaraan sebelumnya dalam berbagai keperluan administrasi.

“Kami terus menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya agar segera melakukan balik nama,” tegasnya.

Data Kepemilikan dan Optimalisasi Pajak Daerah

Pembaruan data kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sistem pemungutan pajak kendaraan daerah.

Sejak diberlakukannya skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025, mekanisme penerimaan pajak kendaraan turut memperhatikan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Karena itu, ketika kendaraan berpindah kepemilikan maupun berpindah domisili, pembaruan data menjadi penting agar informasi kendaraan dan pemiliknya tercatat secara akurat sesuai kondisi sebenarnya.

Kebijakan pembebasan BBNKB kendaraan bekas dinilai sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan tanpa terbebani pungutan BBNKB.

Samsat Surabaya Barat Percepat Layanan Lima Tahunan

Selain mendorong tertib administrasi kepemilikan, Samsat Surabaya Barat juga terus melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya melalui layanan Mawa Tu Mahameru Walk Through, yang ditujukan untuk mempercepat proses pengurusan STNK lima tahunan.

Ibnu menjelaskan, melalui layanan tersebut, proses mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan hingga penerbitan dan penyerahan STNK serta TNKB ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 30 menit.

“Dari estimasi cek fisik sampai dengan penyerahan STNK maupun TNKB, maksimal 30 menit sudah selesai,” katanya.

Dalam mekanisme pelayanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu menjalani pemeriksaan fisik kendaraan. Selanjutnya, dokumen berupa STNK, BPKB, KTP, serta hasil pemeriksaan fisik diserahkan untuk dilakukan verifikasi.

Tahapan berikutnya meliputi penetapan kewajiban pajak oleh Bapenda, pembayaran, pencetakan STNK, hingga penyerahan STNK dan TNKB kepada pemohon.

Kebijakan pembebasan BBNKB kendaraan bekas sekaligus percepatan layanan administrasi Samsat menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Reporter: Agung

MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama