MSRI, JAKARTA - Menjelang rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dijadwalkan menjalani klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait aktivitas penggalangan dana melalui rekening yang kemudian mengalami penundaan transaksi.
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni aktivitas penghimpunan dana oleh masyarakat serta kewenangan aparat dan lembaga jasa keuangan dalam melakukan pembatasan transaksi rekening nasabah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penyidik akan meminta penjelasan mengenai tujuan dan mekanisme penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut.
“Pada hari ini, penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti. Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, klarifikasi terhadap Supriyono dijadwalkan pada Rabu (26/8/2026). Selain pemilik rekening, Polda Metro Jaya juga akan meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan Rabu, 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus,” ujarnya.
Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran Rekening
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono bukan berupa pemblokiran, melainkan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.
Budi menyebut langkah tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang mengatur bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu.
Secara hukum, Pasal 26 juga mengatur bahwa pelaksanaan penundaan transaksi harus dicatat dalam berita acara dan penyedia jasa keuangan memberikan salinan berita acara tersebut kepada pengguna jasa. Penundaan itu juga wajib dilaporkan kepada PPATK paling lama 24 jam sejak dilakukan.
Karena itu, terdapat perbedaan penting antara penundaan transaksi, pemblokiran, penyitaan, maupun penghentian rekening. Masing-masing memiliki dasar hukum, prosedur, kewenangan, serta konsekuensi yang berbeda.
Budi juga merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat atau kegiatan tertentu di sektor keuangan apabila kegiatan tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Hak Nasabah dan Kewajiban Transparansi
Dalam perspektif hukum perbankan, persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah rekening dapat ditunda atau dibatasi. Pertanyaan berikutnya adalah apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
UU TPPU memberikan dasar kewenangan terhadap penundaan transaksi dalam keadaan tertentu. Namun, ketentuan yang sama juga memuat kewajiban administratif, termasuk pembuatan berita acara dan pemberian salinannya kepada pengguna jasa.
Sementara itu, rezim rahasia bank juga tetap berlaku. UU Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU P2SK, mengatur perlindungan terhadap keterangan mengenai nasabah penyimpan. Ketentuan rahasia bank saat ini juga dijabarkan lebih lanjut melalui POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, yang mengatur mekanisme pembukaan rahasia bank melalui prosedur tertentu.
Dengan demikian, kerahasiaan data nasabah tidak dapat dimaknai sebagai larangan mutlak bagi aparat atau otoritas untuk memperoleh informasi perbankan ketika undang-undang memberikan kewenangan. Sebaliknya, kewenangan tersebut juga tidak berarti bahwa setiap pembatasan terhadap rekening dapat dilakukan tanpa dasar hukum, dokumentasi, dan mekanisme yang jelas.
Dalam konteks penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 UU TPPU, terdapat ketentuan eksplisit mengenai pemberian salinan berita acara kepada pengguna jasa. Karena itu, apabila seorang nasabah menyatakan rekeningnya tidak dapat digunakan tetapi tidak memperoleh penjelasan atau salinan dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut, persoalan transparansi dan kepatuhan prosedural patut mendapatkan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Supriyono Sebut Dana Rp80,9 Juta Tidak Dapat Digunakan
Sebelumnya, melalui sebuah video yang beredar di media sosial, Supriyono memperlihatkan kondisi rekening melalui aplikasi mobile banking.
Ia menyebut terdapat saldo sekitar Rp80,9 juta yang tidak dapat digunakan. Menurut pengakuannya, dana tersebut terdiri atas uang pribadi dan dana yang berasal dari donasi sejumlah pihak.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” tutur Supriyono.
Supriyono menilai pembatasan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap aktivitas masyarakat sipil. Ia juga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme tindakan yang menyebabkan dana dalam rekeningnya tidak dapat digunakan.
Namun demikian, pernyataan mengenai “pemblokiran” tersebut perlu ditempatkan secara berimbang dengan penjelasan Polda Metro Jaya yang menyebut tindakan dimaksud sebagai penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Perspektif MSRI: Tegakkan Hukum, Jaga Kepastian dan Hak Warga
MSRI memandang persoalan ini harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan semata-mata dalam tarik-menarik kepentingan menjelang aksi demonstrasi.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah terhadap aktivitas keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, setiap warga negara juga memiliki hak atas kepastian hukum, perlindungan kepentingan keperdataan, serta pelayanan perbankan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila benar tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan penundaan transaksi, maka dasar permintaan, tanggal mulai penundaan, jangka waktu, berita acara, serta mekanisme pemberian informasi kepada pemilik rekening perlu dapat dijelaskan secara terang sesuai ketentuan hukum.
Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa yang mengajukan permintaan penundaan, apa dasar hukumnya, transaksi apa yang ditunda, berapa lama tindakan tersebut berlaku, serta lembaga mana yang melakukan pengawasan.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 UU P2SK, maka dugaan tersebut juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh berhenti pada asumsi.
Bagi MSRI, penegakan hukum yang kuat bukanlah hukum yang bekerja tanpa penjelasan, melainkan hukum yang tegas sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi prosedur menjadi penting agar tindakan terhadap rekening nasabah tidak menimbulkan persepsi bahwa kewenangan negara digunakan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, pemilik rekening juga berkewajiban memberikan keterangan yang benar apabila diminta secara sah oleh aparat atau otoritas berwenang.
Dalam negara hukum, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Ketegasan aparat diperlukan untuk menjaga integritas sistem keuangan, tetapi akuntabilitas dan transparansi juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus Supriyono menjadi momentum bagi aparat, OJK, perbankan, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang terang mengenai status rekening tersebut—apakah benar merupakan pemblokiran, penundaan transaksi, atau bentuk pembatasan lain—beserta dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai apa yang dilakukan negara, tetapi juga memahami mengapa tindakan tersebut dilakukan dan berdasarkan ketentuan hukum apa. (*)
MSRI — Media Suara Rakyat Indonesia
Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments