Dugaan Pungli Rp145 Miliar Hantui PMI di Malaysia, Sarbumusi Desak KPK dan Polri Bergerak

Dugaan Pungli Rp145 Miliar Hantui PMI di Malaysia, Sarbumusi Desak KPK dan Polri Bergerak

MSRI, JOMBANG - Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut membebani Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Irham menilai dugaan praktik tersebut sangat serius karena menyangkut hak dan hasil jerih payah para pekerja migran yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga sekaligus berkontribusi terhadap devisa negara.

“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa. Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” ujar Irham, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai kelalaian administratif. Ia menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.

Irham mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, segera melakukan penelusuran hukum secara transparan dan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Ia juga mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada dugaan pungutan, tetapi turut menelusuri kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk dugaan korupsi, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perlu melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal, termasuk kemungkinan keterkaitan antara agensi asing dan pihak-pihak terkait,” katanya.

Selain penegakan hukum, Irham meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap setiap petugas atau pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terindikasi terlibat.

“Kami meminta Kemenlu serta instansi terkait segera membebastugaskan atau menonaktifkan petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Irham, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi proses pemeriksaan sekaligus memastikan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tetap terlindungi.

Ia juga mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan audit keamanan dan tata kelola terhadap infrastruktur digital yang berkaitan dengan layanan tersebut, terutama apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan sistem.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dugaan tersebut terbukti, uang buruh migran harus dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI harus dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” tegasnya.

Sebelumnya, laporan investigasi VOICEIndonesia.co tertanggal 25 Agustus 2026 mengungkap dugaan pungutan dalam proses registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia. Dalam laporan tersebut, pungutan disebut berkisar RM300 hingga RM500 untuk setiap berkas.

Laporan itu juga menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan 66.049 registrasi, dengan estimasi total dana ilegal mencapai sekitar Rp145 miliar.

Angka dan dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman serta verifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme pungutan, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para PMI sebagai warga negara Indonesia. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama