MSRI, JAKARTA – Ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara Indonesia mengajukan uji materiil terhadap ketentuan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dengan meminta adanya batas masa jabatan yang lebih tegas dan terukur.
Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026, dengan objek pengujian Pasal 11 ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon, Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II, meminta agar ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri dimaknai secara konstitusional dengan batas waktu yang jelas.
Dalam petitumnya, para pemohon mengusulkan agar masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali, dengan dasar evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan DPR.
“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Petitum tersebut dikutip pada Senin (24/8/2026).
Soroti Ketidakjelasan Periodisasi Jabatan
Para pemohon berargumentasi bahwa regulasi yang berlaku dinilai belum memberikan batas waktu periodisasi jabatan Kapolri secara eksplisit. Menurut mereka, ketiadaan batas waktu yang rigid di luar ketentuan usia pensiun dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum sekaligus membuka ruang subjektivitas dalam proses pengangkatan dan pemberhentian.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa ketiadaan batas waktu atau indikator periodik yang jelas dapat membuat jabatan Kapolri menjadi terlalu elastis.
“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” demikian argumentasi yang disampaikan.
Para pemohon juga mempersoalkan apa yang mereka sebut sebagai cacat logika legislasi atau kontradiksi internal dalam pengaturan jabatan Kapolri.
Mereka menyoroti adanya ketentuan yang menyebut Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir. Namun, pada saat yang sama, menurut para pemohon, tidak terdapat ketentuan dalam batang tubuh undang-undang yang secara tegas menentukan berapa lama masa jabatan tersebut berlangsung.
“Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan ‘masa jabatan telah berakhir’ menjadi sebuah norma mati yang mengambang,” tulis para pemohon.
Minta Evaluasi Kinerja yang Transparan
Selain meminta batas masa jabatan lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu kali, para pemohon juga meminta agar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan dan objektif.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki peran dalam proses evaluasi tersebut.
Menurut pemohon, mekanisme evaluasi yang terukur diperlukan agar keberlanjutan kepemimpinan Kapolri tidak semata-mata bergantung pada pertimbangan subjektif atau kepentingan politik, tetapi dapat dinilai berdasarkan capaian kinerja dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para pemohon juga meminta MK menetapkan alasan-alasan yang sah dan bersifat limitatif apabila Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Alasan tersebut antara lain atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sudut Pandang MSRI: Kekuasaan Harus Memiliki Batas
MSRI memandang perkara ini tidak semata-mata sebagai perdebatan mengenai berapa lama seorang Kapolri dapat memimpin. Lebih jauh, gugatan tersebut menyentuh persoalan fundamental dalam negara hukum, yakni kepastian hukum, pembatasan kekuasaan, akuntabilitas, transparansi, dan mekanisme pengawasan terhadap institusi penegak hukum.
Kapolri merupakan jabatan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Posisi tersebut memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan dan tata kelola institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, menurut perspektif MSRI, semakin strategis sebuah jabatan publik, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kepastian aturan, mekanisme evaluasi, serta pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat.
MSRI tidak menempatkan usulan masa jabatan lima tahun dan perpanjangan satu kali sebagai sebuah kebenaran yang telah final. Substansi tersebut merupakan bagian dari permohonan yang harus diuji dan diputus berdasarkan konstitusi.
Namun, persoalan mengenai kejelasan norma patut mendapatkan perhatian. Dalam negara hukum, ketentuan mengenai masa jabatan seharusnya dirumuskan secara jelas, terukur, konsisten, dan tidak menciptakan ruang abu-abu dalam pelaksanaan kekuasaan.
Kepastian mengenai kapan sebuah masa jabatan dimulai, bagaimana masa jabatan berakhir, serta parameter apa yang menjadi dasar perpanjangan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Evaluasi Kinerja Harus Objektif
MSRI juga memandang bahwa apabila perpanjangan masa jabatan dimungkinkan, maka mekanismenya perlu memiliki ukuran yang jelas.
Evaluasi kinerja semestinya tidak berhenti pada pertimbangan administratif, tetapi memiliki indikator yang objektif, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan mengenai keberlanjutan kepemimpinan tidak menimbulkan persepsi bahwa perpanjangan jabatan hanya bergantung pada kepentingan politik atau subjektivitas pihak tertentu.
Di sisi lain, pembatasan masa jabatan tidak seharusnya dipahami sebagai upaya melemahkan institusi Kepolisian.
Sebaliknya, kepastian masa jabatan dan mekanisme evaluasi yang sehat justru dapat memperkuat institusi, karena kepemimpinan berjalan dalam koridor hukum, memiliki parameter kinerja, dan tetap berada dalam sistem pengawasan yang konstitusional.
Kepolisian membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan berwibawa. Namun, dalam negara demokrasi, kekuatan institusi harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap konstitusi.
MSRI: Jangan Biarkan Norma Menjadi Ruang Abu-Abu Kekuasaan
Pada akhirnya, MSRI berpandangan bahwa substansi terpenting dari perkara ini bukan sekadar apakah masa jabatan Kapolri harus lima tahun, sepuluh tahun, atau menggunakan konstruksi lainnya.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan jabatan strategis tersebut memiliki batas hukum yang terang, mekanisme evaluasi yang objektif, serta pertanggungjawaban yang dapat dipahami dan diawasi publik.
Kekuasaan dalam negara demokrasi tidak boleh berjalan tanpa batas. Kekuasaan harus memiliki dasar hukum, masa kewenangan harus memiliki kepastian, dan setiap keputusan harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban.
Karena itu, MSRI menyerahkan sepenuhnya pengujian konstitusional perkara tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Seluruh dalil para pemohon harus diuji melalui proses persidangan dan dinilai berdasarkan konstitusi sebelum dapat ditentukan sebagai sebuah kebenaran hukum yang final.
Bagi MSRI, membatasi kekuasaan bukan berarti melemahkan negara. Justru dengan memberikan batas yang jelas, negara sedang memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam jalur konstitusi.
Kepolisian yang kuat bukanlah Kepolisian yang berada di luar kontrol hukum, melainkan institusi yang semakin berwibawa karena taat konstitusi, profesional dalam menjalankan kewenangan, transparan dalam pertanggungjawaban, serta mampu menjaga kepercayaan rakyat.
Perkara ini dengan demikian menjadi ruang penting bagi publik untuk melihat bagaimana prinsip checks and balances, kepastian hukum, dan pembatasan kekuasaan diterapkan terhadap salah satu jabatan paling strategis dalam sistem penegakan hukum Indonesia. {*}
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments